Sidang Perdana Noel, Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Jalani Sidang Perdana, Senin (19/1/2025). Foto: Ist.

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Jalani Sidang Perdana, Senin (19/1/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenkaer), Immanuel Ebenezer alias Noel, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Senin (19/1/2026). Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Senin, 19 Januari 2026 sidang pertama,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengonfirmasi jadwal sidang perdana Noel. Kasus yang menyeret nama mantan Wamenker ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Sidang Perdana Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenkaer), Immanuel Ebenezer alias Noel

Sidang akan digelar di Ruang Soebekti 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB. Kehadiran Noel dalam sidang ini sangat dinantikan untuk mendengarkan secara langsung dakwaan yang akan dibacakan oleh JPU.

BACA JUGA:  Buronan Terduga Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap

Dalam kasus ini, Noel tidak sendirian. Terdapat sejumlah tersangka lain yang juga akan menjalani proses persidangan, yakni Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Keterlibatan sejumlah nama ini menunjukkan bahwa kasus pemerasan sertifikasi K3 ini melibatkan jaringan yang cukup luas.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/partai-gerakan-rakyat-ujian-institusional-figur-anies/

Adapun majelis hakim yang akan memimpin sidang mereka yaitu Nur Sari Baktiana selaku ketua, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Majelis hakim ini akan bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara adil dan objektif.

Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, KPK akhirnya menetapkan Noel sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Dadan Hindayana Terima Pencopotan Sebagai Hak Prerogatif Presiden, Ucapkan Terima Kasih Atas Kepercayaan

Noel diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar pada sekitar bulan Desember 2024. Uang haram tersebut diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bergerak di bidang sertifikasi K3.

“Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/8/2025). Pernyataan Ketua KPK ini semakin memperjelas peran Noel dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi negara. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini
Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Berita Terbaru