Sidang Perdana Noel, Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Jalani Sidang Perdana, Senin (19/1/2025). Foto: Ist.

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Jalani Sidang Perdana, Senin (19/1/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenkaer), Immanuel Ebenezer alias Noel, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Senin (19/1/2026). Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Senin, 19 Januari 2026 sidang pertama,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengonfirmasi jadwal sidang perdana Noel. Kasus yang menyeret nama mantan Wamenker ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Sidang Perdana Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenkaer), Immanuel Ebenezer alias Noel

Sidang akan digelar di Ruang Soebekti 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB. Kehadiran Noel dalam sidang ini sangat dinantikan untuk mendengarkan secara langsung dakwaan yang akan dibacakan oleh JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, Noel tidak sendirian. Terdapat sejumlah tersangka lain yang juga akan menjalani proses persidangan, yakni Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Keterlibatan sejumlah nama ini menunjukkan bahwa kasus pemerasan sertifikasi K3 ini melibatkan jaringan yang cukup luas.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/partai-gerakan-rakyat-ujian-institusional-figur-anies/

Adapun majelis hakim yang akan memimpin sidang mereka yaitu Nur Sari Baktiana selaku ketua, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Majelis hakim ini akan bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara adil dan objektif.

Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, KPK akhirnya menetapkan Noel sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Dewan Pers Kecam Aksi Teror Kepada Jurnalis Tempo

Noel diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar pada sekitar bulan Desember 2024. Uang haram tersebut diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bergerak di bidang sertifikasi K3.

“Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/8/2025). Pernyataan Ketua KPK ini semakin memperjelas peran Noel dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi negara. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol: Itu Urusan Internal
Pemerintah Indonesia Sepakat Beli 150 Juta Barel Minyak dari Rusia, Penuhi Setengah Kebutuhan Nasional
Viral Ajakan Tarik Uang di Bank Himbara, OJK: Itu Hoaks, Dana Nasabah Aman
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT AKT, Samin Tan Terlibat
Bentrok Antarwarga di Luwu Lumpuhkan Trans Sulawesi, Rumah Dibakar dan Suasana Mencekam
Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus JK: Jangan Biarkan Memicu Konflik Agama
Sterilisasi Lapas: 263 Narapidana High Risk Resmi “Dibuang” ke Nusakambangan
Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:27 WIB

Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol: Itu Urusan Internal

Jumat, 24 April 2026 - 14:33 WIB

Pemerintah Indonesia Sepakat Beli 150 Juta Barel Minyak dari Rusia, Penuhi Setengah Kebutuhan Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 13:55 WIB

Viral Ajakan Tarik Uang di Bank Himbara, OJK: Itu Hoaks, Dana Nasabah Aman

Jumat, 24 April 2026 - 13:34 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT AKT, Samin Tan Terlibat

Jumat, 24 April 2026 - 10:54 WIB

Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus JK: Jangan Biarkan Memicu Konflik Agama

Berita Terbaru