Nurmala Ginting Pegiat Lingkungan Hidup Kembali Diperiksa

Lanjutan Persidangan,
Persidangan lanjutan Nurmala Ginting di PN Medan. Foto: D|Ist

Sebagaimana juga seperti yang diungkapkan warga masyarakat bahwa perusahaan telah mencemarkan lingkungan dibuktikan dengan adanya cerobong asap yang mengeluarkan asap berbau tidak sedap akibat pembakuan hewan ternak yang mati dan pembuangan limbah yang langsung ke anak sungai di belakang perusahaan tersebut tutur Rahim, Sayuti dan Ramijan.

Hakim menanyakan kepada terdakwa Nurmala pada saat menyatakan telah terjadi pencemaran udara dan pencemaran air apakah berdasarkan kementerian lingkungan hidup atau berdasarkan penglihatan.

“Terdakwa kembali menjelaskan maksud tujuannya meng-upload ke Facebook agar ditanggapi keluhan masyarakat terhadap lingkungan yang tercemar dan mengatakan sudah menyurati pihak-pihak terkait, selanjutnya terdakwa mengajak untuk bisa sama-sama menjaga lingkungan dan hidup sehat,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan bukti terdakwa membuat laporan apa dilengkapi dengan bukti yang lengkap, sidang dilanjutkan Rabun depan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diminta hakim kepada terdakwa.

Terdakwa Nurmala Ginting didampingi Tim Penasehat Hukum antara lain, Andre Gusti Ari Sarjono SH MH, Timbul S Sidabutar SH, Jetran Pasaribu SH, Petrus Paskah Tarigan SH, Panal Limbong SH dan M. KamalTarigan SH MH.

Ditempat terpisah Ketua Yayasan Pondok Konstitusi Dr Ali Yusran Gea SH MKn MH menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipersangkakan kalau Penerbitan Keonaran yang dilakukan sesuai dengan UU No 1 Tahun 1946 pasal 14. Ayat 1 belum mempunyai bukti-bukti adanya keonaran atau keributan dikalangan masyarakat.

Apalagi, katanya, informasi yang disampaikan mengandung kebenaran dari penyampaian tersebut di masyarakat dan tidak adanya kebohongan dlam penyampaian tersebut.

“Oleh karena itu Hakim pengadilan negeri berdasarkan kewenangannya bisa memberikan keputusan beslbas dari dakwaan,” tegas Doktor Ilmu Hukum ini.

Seharusnya kepolisian tidak menerapkan pasal ini dalam mentersangkakan ibu Nurmala Ginting. Sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan fakta yang terjadi di masyarakat Bandar Masilam kabupaten Simalungun tersebut. Tandas Praktisi Hukum Sumatera Utara ini

“Sebagaimana juga seperti yang diungkapkan warga masyarakat bahwa perusahaan telah mencemarkan lingkungan dibuktikan dengan adanya cerobong asap yang mengeluarkan asap berbau tidak sedap akibat pembakuan hewan ternak yang mati dan pembuangan limbah yang langsung ke anak sungai di belakang perusahaan tersebut,” tutur Rahim, Sayuti dan Ramijan. D|Rel

Pos terkait