Nurmala Ginting Pegiat Lingkungan Hidup Kembali Diperiksa

- Penulis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan lanjutan Nurmala Ginting di PN Medan. Foto: D|Ist

Persidangan lanjutan Nurmala Ginting di PN Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Perkara  Nurmala Ginting seorang aktivis pemerhati lingkungan dan juga seorang pengacara kembali diperiksa sebagai terdakwa di ruang Cakra 8 dengan Hakim Ketua Majelis Imanuel SH MH, Rabu kemarin.

Dengan dakwaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, terhadap PT JAFPA Compet, Tbk.

Sementara itu di persidangan hakim Imanuel SH MH menjelaskan, situasi persidangan kepada terdakwa bahwa sidang yang sudah beberapa kali berjalan sampai dengan 7 kali pemeriksaan saksi, saat ini hakim hanya meminta keterangan kepada terdakwa. Dan mengatakan tidak terikat dengan keterangan dari terdakwa.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Medan: Macan Asia Indonesia Beri Dampak Nyata Lewat Pangan Murah

Terdakwa menguraikan kegiatan sehari-hari sebagai pengacara dan ikut di  Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional (PHLHN) yang terdaftar dan bergerak untuk membantu masyarakat terhadap dampak lingkungan hidup yang diakibatkan pencemaran, perusakan oleh peternakan, perindustrian, penambangan dan perdagangan.

Dijelaskan terdakwa fokus kepada PT JAFPA Compet, Tbk, yang bergerak di bidang usaha peternakan ayam sejak tahun 2019 saat itu ada keluhan/aduan dari masyarakat yang bersifat surat kuasa yang diberikan oleh 8 orang masyarakat  tentang pencemaran lingkungan di daerah Simalungun kepada lembaga PHLHN.

“Surat kuasa di buat sendiri dengan penghubung kepada masyarakat dari Sayuti alias kunyit yang juga salah satu anggota PHLHN dengan arahan dari terdakwa,” katanya.

BACA JUGA:  Polda Sumut Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE

Masyarakat meminta agar dilakukan pemulihan terhadap pencemaran udara dan air dimana mereka langsung merasakan dampaknya, terdakwa meminta agar ada buktinya dari asapnya dan pipanya, dan ada video tentang asap dan pipa siluman.

Terdakwa menjelaskan menurut PHLHN dugaan PT JAFPA pada waktu tertentu ada ayam yang mati dibakar dan asapnya bau serta menyebabkan udara tidak sehat.

Dan untuk pencemaran air jika terjadi di duga pada saat hujan dan dilakukan pada saat pembersihan kandang melalui pipa siluman dialirkan ke sungai.

“Terkait dengan tujuan terdakwa meng-upload video ke Facebook berdasarkan nama Allah dan masyarakat 8 orang yang memberikan surat kuasa”, jelasnya.

Satu tanggapan untuk “Nurmala Ginting Pegiat Lingkungan Hidup Kembali Diperiksa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Berita Terbaru