Nurmala Ginting Pegiat Lingkungan Hidup Kembali Diperiksa

- Penulis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan lanjutan Nurmala Ginting di PN Medan. Foto: D|Ist

Persidangan lanjutan Nurmala Ginting di PN Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Perkara  Nurmala Ginting seorang aktivis pemerhati lingkungan dan juga seorang pengacara kembali diperiksa sebagai terdakwa di ruang Cakra 8 dengan Hakim Ketua Majelis Imanuel SH MH, Rabu kemarin.

Dengan dakwaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, terhadap PT JAFPA Compet, Tbk.

Sementara itu di persidangan hakim Imanuel SH MH menjelaskan, situasi persidangan kepada terdakwa bahwa sidang yang sudah beberapa kali berjalan sampai dengan 7 kali pemeriksaan saksi, saat ini hakim hanya meminta keterangan kepada terdakwa. Dan mengatakan tidak terikat dengan keterangan dari terdakwa.

BACA JUGA:  Jaksa Masuk SMP Swasta Si Raja Oloan

Terdakwa menguraikan kegiatan sehari-hari sebagai pengacara dan ikut di  Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional (PHLHN) yang terdaftar dan bergerak untuk membantu masyarakat terhadap dampak lingkungan hidup yang diakibatkan pencemaran, perusakan oleh peternakan, perindustrian, penambangan dan perdagangan.

Dijelaskan terdakwa fokus kepada PT JAFPA Compet, Tbk, yang bergerak di bidang usaha peternakan ayam sejak tahun 2019 saat itu ada keluhan/aduan dari masyarakat yang bersifat surat kuasa yang diberikan oleh 8 orang masyarakat  tentang pencemaran lingkungan di daerah Simalungun kepada lembaga PHLHN.

“Surat kuasa di buat sendiri dengan penghubung kepada masyarakat dari Sayuti alias kunyit yang juga salah satu anggota PHLHN dengan arahan dari terdakwa,” katanya.

BACA JUGA:  Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional pada Bulan Maret 2025

Masyarakat meminta agar dilakukan pemulihan terhadap pencemaran udara dan air dimana mereka langsung merasakan dampaknya, terdakwa meminta agar ada buktinya dari asapnya dan pipanya, dan ada video tentang asap dan pipa siluman.

Terdakwa menjelaskan menurut PHLHN dugaan PT JAFPA pada waktu tertentu ada ayam yang mati dibakar dan asapnya bau serta menyebabkan udara tidak sehat.

Dan untuk pencemaran air jika terjadi di duga pada saat hujan dan dilakukan pada saat pembersihan kandang melalui pipa siluman dialirkan ke sungai.

“Terkait dengan tujuan terdakwa meng-upload video ke Facebook berdasarkan nama Allah dan masyarakat 8 orang yang memberikan surat kuasa”, jelasnya.

Satu tanggapan untuk “Nurmala Ginting Pegiat Lingkungan Hidup Kembali Diperiksa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Berita Terbaru