Nurmala Ginting Pegiat Lingkungan Hidup Kembali Diperiksa

Kamis, 7 Oktober 2021 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan lanjutan Nurmala Ginting di PN Medan. Foto: D|Ist

Persidangan lanjutan Nurmala Ginting di PN Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Perkara  Nurmala Ginting seorang aktivis pemerhati lingkungan dan juga seorang pengacara kembali diperiksa sebagai terdakwa di ruang Cakra 8 dengan Hakim Ketua Majelis Imanuel SH MH, Rabu kemarin.

Dengan dakwaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, terhadap PT JAFPA Compet, Tbk.

Sementara itu di persidangan hakim Imanuel SH MH menjelaskan, situasi persidangan kepada terdakwa bahwa sidang yang sudah beberapa kali berjalan sampai dengan 7 kali pemeriksaan saksi, saat ini hakim hanya meminta keterangan kepada terdakwa. Dan mengatakan tidak terikat dengan keterangan dari terdakwa.

BACA JUGA:  211 Personel Polda Sumut Diberangkatkan ke Bali Amankan G20

Terdakwa menguraikan kegiatan sehari-hari sebagai pengacara dan ikut di  Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional (PHLHN) yang terdaftar dan bergerak untuk membantu masyarakat terhadap dampak lingkungan hidup yang diakibatkan pencemaran, perusakan oleh peternakan, perindustrian, penambangan dan perdagangan.

Dijelaskan terdakwa fokus kepada PT JAFPA Compet, Tbk, yang bergerak di bidang usaha peternakan ayam sejak tahun 2019 saat itu ada keluhan/aduan dari masyarakat yang bersifat surat kuasa yang diberikan oleh 8 orang masyarakat  tentang pencemaran lingkungan di daerah Simalungun kepada lembaga PHLHN.

“Surat kuasa di buat sendiri dengan penghubung kepada masyarakat dari Sayuti alias kunyit yang juga salah satu anggota PHLHN dengan arahan dari terdakwa,” katanya.

BACA JUGA:  Ekspor Nilam ke Inggris, Edy Rahmayadi Carikan Stimulus UMKM dan Usaha Tani di Sumut

Masyarakat meminta agar dilakukan pemulihan terhadap pencemaran udara dan air dimana mereka langsung merasakan dampaknya, terdakwa meminta agar ada buktinya dari asapnya dan pipanya, dan ada video tentang asap dan pipa siluman.

Terdakwa menjelaskan menurut PHLHN dugaan PT JAFPA pada waktu tertentu ada ayam yang mati dibakar dan asapnya bau serta menyebabkan udara tidak sehat.

Dan untuk pencemaran air jika terjadi di duga pada saat hujan dan dilakukan pada saat pembersihan kandang melalui pipa siluman dialirkan ke sungai.

“Terkait dengan tujuan terdakwa meng-upload video ke Facebook berdasarkan nama Allah dan masyarakat 8 orang yang memberikan surat kuasa”, jelasnya.

Satu tanggapan untuk “Nurmala Ginting Pegiat Lingkungan Hidup Kembali Diperiksa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB