Polda Sumut Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE

- Penulis

Rabu, 29 September 2021 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STTLP laporan Robby Christian Tamba SH ke Mapoldasu (foto kiri). Potongan postingan dalam akun facebook Dosmar Banjarnahor II tertanggal 8 September 2021 yang dilaporkan ke Poldasu (foto kanan). Foto: D|Ist

STTLP laporan Robby Christian Tamba SH ke Mapoldasu (foto kiri). Potongan postingan dalam akun facebook Dosmar Banjarnahor II tertanggal 8 September 2021 yang dilaporkan ke Poldasu (foto kanan). Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Penyidik Subdit IV/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu mengaku sedang mendalami laporan Robby Christian Tamba SH, terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada postingan akun facebook Dosmar Banjarnahor II, yang diduga milik Bupati Humbanghasudutan (Humbahas) DB.

Hal itu diakui Kapoldasu Irjen Pol Panca RZ Simanjuntak melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (28/9).

Kepada wartawan, Hadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan pelapor yang tercatat dengan No : STTLP/B/1491/IX/2021/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 24 September 2021 itu. Menindaklanjuti laporan itu, katanya, penyidik Subdit IV/Cybercrime akan mendalami laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. “Laporannya sudah diterima, selanjutnya akan didalami penyidik,” katanya.

BACA JUGA:  Bawaslu Humbahas Seleksi Calon Panwascam Pemilu 2024

Diketahui, pelapor yang merupakan warga Kecamatan Medan Tembung itu melaporkan akun facebook Dosmar Banjarnahor II terkait Undang-Undang (UU) No19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27.

Dalam laporan itu disebutkan, postingan akun facebook Dosmar Banjarnahor II yang diduga melanggar UU ITE itu pertama kali diketahui di Komplek Perkantoran Tano Tobu, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Rabu (8/9) lalu.

Diwawancara melalui telepon seluler, pelapor Robby Christian SH mengaku, dugaan tindak pidana UU ITE itu dilaporkannya bertindak atas kuasa dari 15 anggota DPRD Kabupaten Humbahas, yang mengaku dirugikan atas postingan dalam akun sosial media tersebut. Terlebih, katanya, dalam postingan tersebut pelaku menyebutkan “biaya ketok palu”.

BACA JUGA:  Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Satu tanggapan untuk “Polda Sumut Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah
Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Advokasi Percepatan Perbaikan dan Pelengkapan Prasarana dan Sarana pada 16 Geosite Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menjelang Revalidasi 2025
Gibran di Humbang Hasundutan: Cek Kesehatan Gratis dan Harga di Pasar Tradisional
KMDT Gandeng Polres Humbahas Sosialisasikan Geopark Kaldera Toba

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:20 WIB

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:20 WIB

Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Berita Terbaru