Oberlin dan Sekjen Kompas Laporkan Pengadaan Beras Pilkada Samosir ke KPK

Oberlin dan Sekjen Kompas Laporkan Pengadaan Beras Pilkada Samosir ke KPK
Oberlin Ridal Simbolon dan BMS Situmorang di gedung KPK. Foto:D|Ist

“Karena terlapor 1 merupakan Simpatisan Calon Kepala Daerah pada Pilkada kemarin maka diduga kuat bahwa sumber dana yang dipakai untuk membeli beras tersebut bersumber dari Calon Kepala Daerah tersebut dan dipakai untuk kepentingan-kepentingan politik, dalam hal ini tentu pihak terlapor II telah melakukan tindakan tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Samosir 2020,” ujar Oberlin Ridal Simbolon dalam keterangannya via Whatsapp.

Selanjutnya Oberlin menerangkan bahwa  materi kedua atas laporannya ke KPK terkait pengadaan beras diduga fiktif oleh Terlapor II. Sebenarnya, kata Oberlin, akhir bulan Mei, Terlapor I telah berhenti memesan Beras Kepada CV Rodearni akan tetapi bawahan terlapor 2 mendatangi orangtua Oberlin yang merupakan Direktur Rodearni dengan menyodorkan dokumen pemesanan Beras dengan nilai Rp120.000.000,-.

“Akan tetapi sampai hari ini, pihak terlapor tidak pernah melakukan pembayaran sebanyak yang disebutkan dalam kontrak, sedangkan dokumen kontrak telah ditandatangani oleh kedua belah pihak termasuk terlapor II, maka dari itu kami menduga bahwa terlapor telah melakukan pengadaan beras fiktif dengan tujuan mencari keuntungan Pribadi,” terang Oberlin. Oberlin mengaku, langkahnya ini dilakukan semata-mata untuk tegaknya keadilan dan membebaskan Kabupaten Samosir dari korupsi. “Kalau begini mental Pejabat Samosir, mau dibawa kemana Samosir ke depan, untuk itu kami meminta kepada KPK untuk turun tangan ke Samosir dan menindak dugaan korupsi tersebut,” pungkasnya. D|R

Pos terkait