Jakarta-Mediadelegasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi terbaru yang dirancang untuk memperkuat industri perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, dan modal ventura di Indonesia. Langkah strategis ini diambil guna OJK Mempermudah menciptakan ekosistem bisnis yang lebih dinamis dan tangguh menghadapi tantangan ekonomi masa depan.
Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025, regulator melakukan revisi atas aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 46 Tahun 2024. Perubahan ini dilakukan untuk OJK mempermudah stimulus berupa ruang gerak yang lebih fleksibel bagi para pelaku usaha di sektor jasa keuangan non-bank tersebut.
OJK mempermudah kredit digital melalui ketentuan terbaru
Penerbitan aturan ini berfokus pada penyederhanaan regulasi yang selama ini bersifat administratif. OJK berkomitmen untuk menerapkan prinsip proporsionalitas tanpa mengabaikan aspek manajemen risiko yang efektif guna menjaga stabilitas industri pembiayaan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga : https://mediadelegasi.id/kolaborasi-bpjs-kesehatan-jamin-perlindungan-driver-gojek/
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan peran dan kinerja perusahaan. Dengan regulasi yang baru, perusahaan diharapkan dapat memiliki daya saing yang lebih kuat melalui efisiensi operasional.
Selain itu, POJK 35/2025 diproyeksikan dapat mendukung berbagai kebijakan strategis pemerintah, terutama dalam hal peningkatan kemudahan berusaha. Harmonisasi pengaturan ini diharapkan mampu menjadi mesin penggerak ekonomi kerakyatan melalui penyaluran modal yang lebih lancar.
Aturan baru ini secara resmi akan mulai diberlakukan pada 22 Desember 2025. Salah satu poin krusial yang diatur adalah penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan terkait perubahan kepemilikan perusahaan yang tidak mengubah komposisi pemegang saham pengendali.
OJK juga melakukan percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek. Hal ini dilakukan untuk mempermudah perusahaan pembiayaan dalam mengakses pendanaan di pasar modal dengan proses birokrasi yang lebih ringkas dan efisien.
Poin lain yang menarik perhatian adalah adanya penyesuaian ketentuan mengenai uang muka (down payment) untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini merupakan upaya stimulasi konsumsi masyarakat sekaligus pemberian kelonggaran bagi perusahaan untuk mengatur strategi pemasaran mereka.
Terdapat pula pengaturan spesifik mengenai rasio modal inti terhadap modal disetor. Penyesuaian ini menyasar perusahaan pembiayaan yang menjalankan kegiatan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna, baik yang menggunakan agunan maupun tanpa agunan.
Dalam hal digitalisasi, POJK 35/2025 memberikan relaksasi pada layanan pembiayaan digital untuk kategori investasi. Kini, proses pembiayaan tersebut dapat dilakukan sepenuhnya secara daring tanpa diwajibkan melakukan pertemuan tatap muka secara fisik antara pihak perusahaan dan debitur.
Regulasi ini juga menyentuh aspek manajemen risiko dengan menyesuaikan syarat rasio non-performing financing (NPF) neto. Perusahaan dengan tingkat kesehatan yang baik dapat menerapkan ketentuan uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi calon nasabah yang memenuhi kriteria.
Terakhir, OJK memberikan penyesuaian masa peralihan untuk pemenuhan ekuitas minimum serta mendorong kemudahan pemberian pembiayaan berdasarkan data historis debitur. Meski fleksibilitas ditingkatkan, OJK menegaskan agar seluruh pelaku industri tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












