OJK Mempermudah Pembiayaan Digital Lewat Aturan Terbaru

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OJK. (Foto:Ist)

Ilustrasi OJK. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi terbaru yang dirancang untuk memperkuat industri perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, dan modal ventura di Indonesia. Langkah strategis ini diambil guna OJK Mempermudah menciptakan ekosistem bisnis yang lebih dinamis dan tangguh menghadapi tantangan ekonomi masa depan.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025, regulator melakukan revisi atas aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 46 Tahun 2024. Perubahan ini dilakukan untuk OJK mempermudah stimulus berupa ruang gerak yang lebih fleksibel bagi para pelaku usaha di sektor jasa keuangan non-bank tersebut.

OJK mempermudah kredit digital melalui ketentuan terbaru

Penerbitan aturan ini berfokus pada penyederhanaan regulasi yang selama ini bersifat administratif. OJK berkomitmen untuk menerapkan prinsip proporsionalitas tanpa mengabaikan aspek manajemen risiko yang efektif guna menjaga stabilitas industri pembiayaan nasional.

Baca juga : https://mediadelegasi.id/kolaborasi-bpjs-kesehatan-jamin-perlindungan-driver-gojek/

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan peran dan kinerja perusahaan. Dengan regulasi yang baru, perusahaan diharapkan dapat memiliki daya saing yang lebih kuat melalui efisiensi operasional.

BACA JUGA:  Dana Syariah Indonesia Digeledah Polri Dugaan Fraud

Selain itu, POJK 35/2025 diproyeksikan dapat mendukung berbagai kebijakan strategis pemerintah, terutama dalam hal peningkatan kemudahan berusaha. Harmonisasi pengaturan ini diharapkan mampu menjadi mesin penggerak ekonomi kerakyatan melalui penyaluran modal yang lebih lancar.

Aturan baru ini secara resmi akan mulai diberlakukan pada 22 Desember 2025. Salah satu poin krusial yang diatur adalah penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan terkait perubahan kepemilikan perusahaan yang tidak mengubah komposisi pemegang saham pengendali.

OJK juga melakukan percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek. Hal ini dilakukan untuk mempermudah perusahaan pembiayaan dalam mengakses pendanaan di pasar modal dengan proses birokrasi yang lebih ringkas dan efisien.

Poin lain yang menarik perhatian adalah adanya penyesuaian ketentuan mengenai uang muka (down payment) untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini merupakan upaya stimulasi konsumsi masyarakat sekaligus pemberian kelonggaran bagi perusahaan untuk mengatur strategi pemasaran mereka.

Terdapat pula pengaturan spesifik mengenai rasio modal inti terhadap modal disetor. Penyesuaian ini menyasar perusahaan pembiayaan yang menjalankan kegiatan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna, baik yang menggunakan agunan maupun tanpa agunan.

BACA JUGA:  KPK Sita 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker, Termasuk Milik Eks Wamenaker

Dalam hal digitalisasi, POJK 35/2025 memberikan relaksasi pada layanan pembiayaan digital untuk kategori investasi. Kini, proses pembiayaan tersebut dapat dilakukan sepenuhnya secara daring tanpa diwajibkan melakukan pertemuan tatap muka secara fisik antara pihak perusahaan dan debitur.

Regulasi ini juga menyentuh aspek manajemen risiko dengan menyesuaikan syarat rasio non-performing financing (NPF) neto. Perusahaan dengan tingkat kesehatan yang baik dapat menerapkan ketentuan uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi calon nasabah yang memenuhi kriteria.

Terakhir, OJK memberikan penyesuaian masa peralihan untuk pemenuhan ekuitas minimum serta mendorong kemudahan pemberian pembiayaan berdasarkan data historis debitur. Meski fleksibilitas ditingkatkan, OJK menegaskan agar seluruh pelaku industri tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

 

2 tanggapan untuk “OJK Mempermudah Pembiayaan Digital Lewat Aturan Terbaru”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Lakukan Penataan MBG Selama Sebulan: Atasi Pembengkakan Titik Layanan & Jamin Keamanan Pangan
Gempa M 5,6 Guncang Tahuna, Jejak Aktivitas Tektonik Aktif Zona Cotabato Pasca Gempa Besar Filipina
Mahasiswa Jabodetabek Gelar Aksi Besar di Bundaran HI, Bawa 5 Tuntutan Kritis Pemerintah
Kejagung Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari 6 Lokasi, Tiga Mantan Petinggi BGN Tersangka Korupsi MBG
KPK Tangkap Tangan Dua Pihak Terkait Suap di BPK, Berlanjut dari Kasus Bupati Muara Enim
KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan
Empat Prajurit BAIS TNI Divonis Penjara 1,5–3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Dipecat
Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:30 WIB

Pemerintah Lakukan Penataan MBG Selama Sebulan: Atasi Pembengkakan Titik Layanan & Jamin Keamanan Pangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:45 WIB

Gempa M 5,6 Guncang Tahuna, Jejak Aktivitas Tektonik Aktif Zona Cotabato Pasca Gempa Besar Filipina

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:10 WIB

Mahasiswa Jabodetabek Gelar Aksi Besar di Bundaran HI, Bawa 5 Tuntutan Kritis Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari 6 Lokasi, Tiga Mantan Petinggi BGN Tersangka Korupsi MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:53 WIB

KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan

Berita Terbaru