OJK Mempermudah Pembiayaan Digital Lewat Aturan Terbaru

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OJK. (Foto:Ist)

Ilustrasi OJK. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi terbaru yang dirancang untuk memperkuat industri perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, dan modal ventura di Indonesia. Langkah strategis ini diambil guna OJK Mempermudah menciptakan ekosistem bisnis yang lebih dinamis dan tangguh menghadapi tantangan ekonomi masa depan.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025, regulator melakukan revisi atas aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 46 Tahun 2024. Perubahan ini dilakukan untuk OJK mempermudah stimulus berupa ruang gerak yang lebih fleksibel bagi para pelaku usaha di sektor jasa keuangan non-bank tersebut.

OJK mempermudah kredit digital melalui ketentuan terbaru

Penerbitan aturan ini berfokus pada penyederhanaan regulasi yang selama ini bersifat administratif. OJK berkomitmen untuk menerapkan prinsip proporsionalitas tanpa mengabaikan aspek manajemen risiko yang efektif guna menjaga stabilitas industri pembiayaan nasional.

Baca juga : https://mediadelegasi.id/kolaborasi-bpjs-kesehatan-jamin-perlindungan-driver-gojek/

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan peran dan kinerja perusahaan. Dengan regulasi yang baru, perusahaan diharapkan dapat memiliki daya saing yang lebih kuat melalui efisiensi operasional.

BACA JUGA:  Meningkatkan Literasi Keuangan di Sumut, OJK Lakukan Berbagai Upaya

Selain itu, POJK 35/2025 diproyeksikan dapat mendukung berbagai kebijakan strategis pemerintah, terutama dalam hal peningkatan kemudahan berusaha. Harmonisasi pengaturan ini diharapkan mampu menjadi mesin penggerak ekonomi kerakyatan melalui penyaluran modal yang lebih lancar.

Aturan baru ini secara resmi akan mulai diberlakukan pada 22 Desember 2025. Salah satu poin krusial yang diatur adalah penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan terkait perubahan kepemilikan perusahaan yang tidak mengubah komposisi pemegang saham pengendali.

OJK juga melakukan percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek. Hal ini dilakukan untuk mempermudah perusahaan pembiayaan dalam mengakses pendanaan di pasar modal dengan proses birokrasi yang lebih ringkas dan efisien.

Poin lain yang menarik perhatian adalah adanya penyesuaian ketentuan mengenai uang muka (down payment) untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini merupakan upaya stimulasi konsumsi masyarakat sekaligus pemberian kelonggaran bagi perusahaan untuk mengatur strategi pemasaran mereka.

Terdapat pula pengaturan spesifik mengenai rasio modal inti terhadap modal disetor. Penyesuaian ini menyasar perusahaan pembiayaan yang menjalankan kegiatan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna, baik yang menggunakan agunan maupun tanpa agunan.

BACA JUGA:  OJK dan Kejaksaan Perkuat Penanganan Pidana Keuangan

Dalam hal digitalisasi, POJK 35/2025 memberikan relaksasi pada layanan pembiayaan digital untuk kategori investasi. Kini, proses pembiayaan tersebut dapat dilakukan sepenuhnya secara daring tanpa diwajibkan melakukan pertemuan tatap muka secara fisik antara pihak perusahaan dan debitur.

Regulasi ini juga menyentuh aspek manajemen risiko dengan menyesuaikan syarat rasio non-performing financing (NPF) neto. Perusahaan dengan tingkat kesehatan yang baik dapat menerapkan ketentuan uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi calon nasabah yang memenuhi kriteria.

Terakhir, OJK memberikan penyesuaian masa peralihan untuk pemenuhan ekuitas minimum serta mendorong kemudahan pemberian pembiayaan berdasarkan data historis debitur. Meski fleksibilitas ditingkatkan, OJK menegaskan agar seluruh pelaku industri tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

 

2 tanggapan untuk “OJK Mempermudah Pembiayaan Digital Lewat Aturan Terbaru”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru