OJK Mempermudah Pembiayaan Digital Lewat Aturan Terbaru

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OJK. (Foto:Ist)

Ilustrasi OJK. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi terbaru yang dirancang untuk memperkuat industri perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, dan modal ventura di Indonesia. Langkah strategis ini diambil guna OJK Mempermudah menciptakan ekosistem bisnis yang lebih dinamis dan tangguh menghadapi tantangan ekonomi masa depan.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025, regulator melakukan revisi atas aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 46 Tahun 2024. Perubahan ini dilakukan untuk OJK mempermudah stimulus berupa ruang gerak yang lebih fleksibel bagi para pelaku usaha di sektor jasa keuangan non-bank tersebut.

OJK mempermudah kredit digital melalui ketentuan terbaru

Penerbitan aturan ini berfokus pada penyederhanaan regulasi yang selama ini bersifat administratif. OJK berkomitmen untuk menerapkan prinsip proporsionalitas tanpa mengabaikan aspek manajemen risiko yang efektif guna menjaga stabilitas industri pembiayaan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : https://mediadelegasi.id/kolaborasi-bpjs-kesehatan-jamin-perlindungan-driver-gojek/

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan peran dan kinerja perusahaan. Dengan regulasi yang baru, perusahaan diharapkan dapat memiliki daya saing yang lebih kuat melalui efisiensi operasional.

BACA JUGA:  Tragedi di Tol ABC Semarang, Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang, Lalu Lintas Macet Parah

Selain itu, POJK 35/2025 diproyeksikan dapat mendukung berbagai kebijakan strategis pemerintah, terutama dalam hal peningkatan kemudahan berusaha. Harmonisasi pengaturan ini diharapkan mampu menjadi mesin penggerak ekonomi kerakyatan melalui penyaluran modal yang lebih lancar.

Aturan baru ini secara resmi akan mulai diberlakukan pada 22 Desember 2025. Salah satu poin krusial yang diatur adalah penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan terkait perubahan kepemilikan perusahaan yang tidak mengubah komposisi pemegang saham pengendali.

OJK juga melakukan percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek. Hal ini dilakukan untuk mempermudah perusahaan pembiayaan dalam mengakses pendanaan di pasar modal dengan proses birokrasi yang lebih ringkas dan efisien.

Poin lain yang menarik perhatian adalah adanya penyesuaian ketentuan mengenai uang muka (down payment) untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini merupakan upaya stimulasi konsumsi masyarakat sekaligus pemberian kelonggaran bagi perusahaan untuk mengatur strategi pemasaran mereka.

BACA JUGA:  Dua Pejabat Bank Sumut Dinonaktifkan Pasca Temuan Dugaan Kick Back dari Debitur OJK

Terdapat pula pengaturan spesifik mengenai rasio modal inti terhadap modal disetor. Penyesuaian ini menyasar perusahaan pembiayaan yang menjalankan kegiatan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna, baik yang menggunakan agunan maupun tanpa agunan.

Dalam hal digitalisasi, POJK 35/2025 memberikan relaksasi pada layanan pembiayaan digital untuk kategori investasi. Kini, proses pembiayaan tersebut dapat dilakukan sepenuhnya secara daring tanpa diwajibkan melakukan pertemuan tatap muka secara fisik antara pihak perusahaan dan debitur.

Regulasi ini juga menyentuh aspek manajemen risiko dengan menyesuaikan syarat rasio non-performing financing (NPF) neto. Perusahaan dengan tingkat kesehatan yang baik dapat menerapkan ketentuan uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi calon nasabah yang memenuhi kriteria.

Terakhir, OJK memberikan penyesuaian masa peralihan untuk pemenuhan ekuitas minimum serta mendorong kemudahan pemberian pembiayaan berdasarkan data historis debitur. Meski fleksibilitas ditingkatkan, OJK menegaskan agar seluruh pelaku industri tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang
Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Tak Hanya Advokasi, tapi Harus Dorong Peningkatan Kompetensi
Sistem Pengawasan Lumpuh, Peralatan Pemantauan Gunung Semeru Dicuri
Ironi Mantan Polisi Narkoba: Robig Zaenudin Positif Narkoba di Penjara, Dipindah ke Nusakambangan
Empat Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kemhan: Pengabdian Mereka Kehormatan Bangsa
Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Terbitkan SP3, Kasus Korupsi Antam Tetap Berlanjut
TNI Gelar Latihan Gabungan Massal di Karimun Jawa, Hancurkan Sasaran dengan Rudal dan Bom
Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol: Itu Urusan Internal

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:00 WIB

KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang

Sabtu, 25 April 2026 - 13:49 WIB

Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Tak Hanya Advokasi, tapi Harus Dorong Peningkatan Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 12:09 WIB

Ironi Mantan Polisi Narkoba: Robig Zaenudin Positif Narkoba di Penjara, Dipindah ke Nusakambangan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:53 WIB

Empat Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kemhan: Pengabdian Mereka Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 April 2026 - 11:35 WIB

Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Terbitkan SP3, Kasus Korupsi Antam Tetap Berlanjut

Berita Terbaru