Oknum ASN Dinkes Sumut Pemberi Suap Vaksinasi Berbayar Dituntut 1,5 Tahun Bui

oknum asn dinkes sumut
Oknum ASN Dinkes Sumut (Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Sumatera Utara) yakni Suhadi, yang terbukti memberi suap vaksinasi berbayar, dituntut selama 1 tahun 6, melalui sidang virtual, Sein (17/01/2022).(ist)

Medan-Mediadelegasi: Oknum ASN Dinkes Sumut (Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Sumatera Utara) yakni Suhadi, yang terbukti memberi suap vaksinasi berbayar, dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun bui atau penjara, dalam sidang teleconference di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan pada, Senin (17/1/2022).

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Oknum ASN Dinkes Sumut, Suhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya JPU Hendri Sipahutar.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Oknum ASN Dinkes Sumut itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Pos terkait