“Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa kooperatif dalam persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta belum pernah dihukum,” sebut JPU Patrecia Pasaribu.
Usai persidangan, JPU Patrecia Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pertimbangan utama tuntutan rehabilitasi itu adalah karena terdakwa sebagai pengguna butuh pertolongan untuk keluar dari ketergantungan pada Narkoba.
“Tuntutan tersebut sudah sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dikaitkan dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, berdasarkan keterangan dokter sebagai ahli menyatakan bahwa terdakwa sebagai penyalahguna dan putusan undang-undang narkotika juga bahwa penyalahguna itu wajib direhabilitasi,” ujarnya.
Sementara itu, mengutip dakwaan JPU, pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB, tim anggota Polrestabes Medan mendapat informasi tentang adanya penyalahguna narkotika di Jalan Budi Utomo Komplek Cemara Palace, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.
“Menanggapi informasi tersebut, sehingga para saksi menuju ke lokasi. Sesampainya di sana, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darliani,” kata JPU Patrecia Pasaribu.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah mahasiswi itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 pipa kaca berisi sabu dengan berat bruto 2,41 gram yang disimpan terdakwa di kamar tepatnya di atas meja rias miliknya.
Darliani beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. D|Red