Medan-Mediadelegasi: Simpan 2,41 gram narkotika jenis sabu seorang mahasiswi bernama Darliani (24) warga Jalan Budi Utomo, Komplek Cemara Palace, Kecamatan Medan Tembung dituntut pidana 3 bulan penjara dipotong masa tahanan dan ditambah ketentuan wajib menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Darliani dengan pidana 3 bulan penjara dan rehabilitasi karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar JPU Patrecia Pasaribu di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/10).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, JPU Patrecia Pasaribu menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam nota tuntutannya, JPU Patrecia Pasaribu mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya












