Hakim PN Medan Bebaskan Febri Sihombing

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang membebaskan terdakwa Febri Sihombing. Warga Jalan Setia Budi Pasar 2 No.36 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang itu, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan aset PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI).

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, atau onslag. Memulihkan atau merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa Febri Sihombing,” kata Hakim Saidin Bagariang dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/10).

Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun perbuatannya bukanlah tindak pidana.

Berbeda dengan hakim, JPU dalam berkas dakwaannya menyatakan terdakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang merupakan kepunyaan orang lain.

BACA JUGA:  Anomali Adjudikasi Amsal Sitepu, Vonis Bebas PN Medan

Sehingga pada sidang pekan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU Haslinda Hasan diuraikan, terdakwa pada 21 November 2017 datang ke Kantor PT TPI Cabang Medan di Komplek CDB Polonia Blok C No.60-61 Jalan Padang Glof Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan untuk menyewa satu unit mobil Toyota Calya tipe B401RA GMQFJ (Calya 1,2 E M/T) Nomor BK 1358 FN tahun 2017 warna putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB