Optimalisasi Pajak Daerah, Pemprov Sumut Teken PKS dengan DJP dan DJPK Kemenkeu RI

Medan –  Mediadelegasi :Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak baik pusat maupun daerah.

Saat ini sudah ada sekitar 367 daerah yang telah menandatangani PKS OP4D yang diusung DJKP dan DJP Kementrian Keuangan RI. Dampaknya juga cukup signifikan terhadap perolehan pajak daerah maupun pajak pusat.

“Kita tentu ingin maksimal untuk perolehan pajak, salah satunya dengan memperkuat kerja sama dengan DJP dan DJPK, kita berharap ini meningkatkan PAD kita dan pendapatan negara secara signifikan,” kata Wakil Gubernur Sumut Surya, usai mengikuti kegiatan penandatanganan ini secara daring dari Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (12/3).

Tingkat kepatuhan membayar pajak di Sumut masih tergolong rendah, kendaraan misalnya masih di sekitar 30%. Oleh karena itu, diharapkan kerja sama dengan DJP dan DJKP ini mampu mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak.

“Kepatuhan masyarakat kita untuk membayar pajak masih cukup rendah, padahal ini pajak memberikan andil besar untuk APBD Sumut, kita berharap ke depannya semakin maksimal,” kata Surya.

Sementara itu, Ditjen DJKP Luky Alfirman mengatakan PKS OP4D diharapkan memberikan dua manfaat bagi pemerintah daerah, antara lain akses terhadap data atau informasi pajak pusat dari Ditjen Pajak, untuk meningkatkan potensi dan ekstensifikasi terkait pajak daerah

Pos terkait