Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” kata Adre.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.