Restorative Justice Rismon Sianipar Dipertanyakan di Polda Metro

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rismon Hasiholan Sianipar. Foto: Ist.

Rismon Hasiholan Sianipar. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Restorative Justice Rismon Sianipar Diproses Penyidik

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan, Rismon bersama tim kuasa hukumnya kembali mendatangi pihak kepolisian untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.

Menurut Iman, permohonan restorative justice itu sebenarnya telah disampaikan oleh Rismon beberapa waktu lalu kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam prosesnya, penyidik memiliki peran sebagai fasilitator untuk menindaklanjuti permohonan RJ yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam perkara.

“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu lalu, saudara RHS bersama pengacaranya sudah menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

BACA JUGA:  Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku 'Gibran End Game'

Kedatangan Rismon pada hari ini, lanjut Iman, lebih kepada menanyakan perkembangan dari surat permohonan yang telah diajukan sebelumnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/rupiah-tembus-rp17-000-purbaya-diserang-warganet-tiktok/

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan oleh Rismon atas kesadarannya sendiri untuk mencari penyelesaian perkara melalui jalur damai sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum.

Penyidik, kata Iman, akan mempelajari dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Sementara itu, kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam perkara tersebut, kepolisian menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua kelompok atau klaster.

BACA JUGA:  Swasembada Pangan 2026 Diproyeksi Lanjut, Stok Beras Pemerintah Capai 5,17 Juta Ton

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara pada klaster kedua terdapat tiga tersangka lainnya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal dengan nama dr Tifa.

Dalam perkembangan terbaru, dua tersangka dari klaster pertama yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah lebih dahulu mendapatkan penghentian status tersangka setelah proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice disetujui oleh pihak terkait. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini
Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Berita Terbaru