Restorative Justice Rismon Sianipar Dipertanyakan di Polda Metro

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rismon Hasiholan Sianipar. Foto: Ist.

Rismon Hasiholan Sianipar. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Restorative Justice Rismon Sianipar Diproses Penyidik

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan, Rismon bersama tim kuasa hukumnya kembali mendatangi pihak kepolisian untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.

Menurut Iman, permohonan restorative justice itu sebenarnya telah disampaikan oleh Rismon beberapa waktu lalu kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam prosesnya, penyidik memiliki peran sebagai fasilitator untuk menindaklanjuti permohonan RJ yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam perkara.

“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu lalu, saudara RHS bersama pengacaranya sudah menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

BACA JUGA:  Bobby Nasution: "Saya jadi Tambah Semangat Bekerja"

Kedatangan Rismon pada hari ini, lanjut Iman, lebih kepada menanyakan perkembangan dari surat permohonan yang telah diajukan sebelumnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/rupiah-tembus-rp17-000-purbaya-diserang-warganet-tiktok/

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan oleh Rismon atas kesadarannya sendiri untuk mencari penyelesaian perkara melalui jalur damai sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum.

Penyidik, kata Iman, akan mempelajari dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Sementara itu, kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam perkara tersebut, kepolisian menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua kelompok atau klaster.

BACA JUGA:  Perkara Oppung Boru Gandaria Siringo-ringo Berusia 96 Tahun Dihentikan Kejari Samosir

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara pada klaster kedua terdapat tiga tersangka lainnya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal dengan nama dr Tifa.

Dalam perkembangan terbaru, dua tersangka dari klaster pertama yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah lebih dahulu mendapatkan penghentian status tersangka setelah proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice disetujui oleh pihak terkait. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara Roy Suryo: Praperadilan Ganti Rugi Berpotensi Cacat Formil
Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Tetap Siaga Level III
Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG
Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan
1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri
Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:05 WIB

Pengacara Roy Suryo: Praperadilan Ganti Rugi Berpotensi Cacat Formil

Kamis, 10 September 2026 - 16:01 WIB

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Kamis, 10 September 2026 - 12:02 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Tetap Siaga Level III

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan

Berita Terbaru