Restorative Justice Rismon Sianipar Dipertanyakan di Polda Metro

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rismon Hasiholan Sianipar. Foto: Ist.

Rismon Hasiholan Sianipar. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Restorative Justice Rismon Sianipar Diproses Penyidik

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan, Rismon bersama tim kuasa hukumnya kembali mendatangi pihak kepolisian untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.

Menurut Iman, permohonan restorative justice itu sebenarnya telah disampaikan oleh Rismon beberapa waktu lalu kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam prosesnya, penyidik memiliki peran sebagai fasilitator untuk menindaklanjuti permohonan RJ yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam perkara.

“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu lalu, saudara RHS bersama pengacaranya sudah menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

BACA JUGA:  Rustam Effendi: Eggi Sudjana Sekarang Penakut

Kedatangan Rismon pada hari ini, lanjut Iman, lebih kepada menanyakan perkembangan dari surat permohonan yang telah diajukan sebelumnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/rupiah-tembus-rp17-000-purbaya-diserang-warganet-tiktok/

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan oleh Rismon atas kesadarannya sendiri untuk mencari penyelesaian perkara melalui jalur damai sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum.

Penyidik, kata Iman, akan mempelajari dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Sementara itu, kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam perkara tersebut, kepolisian menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua kelompok atau klaster.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Heran Ada Pihak Protes Efisiensi Anggaran Negara

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara pada klaster kedua terdapat tiga tersangka lainnya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal dengan nama dr Tifa.

Dalam perkembangan terbaru, dua tersangka dari klaster pertama yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah lebih dahulu mendapatkan penghentian status tersangka setelah proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice disetujui oleh pihak terkait. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan
Empat Prajurit BAIS TNI Divonis Penjara 1,5–3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Dipecat
Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram
Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital
Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:53 WIB

KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:32 WIB

Empat Prajurit BAIS TNI Divonis Penjara 1,5–3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Dipecat

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:25 WIB

Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital

Berita Terbaru

​PLN Pancur Batu

Kabupaten Deli Serdang

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:07 WIB