P-APBD Provinsi Sumut 2020 Defisit Rp813,4 Juta

Gubsu dan Anggota DPRD Sumut pada Paripurna
Gubsu dan Anggota DPRD Sumut pada Paripurna

Medan–Mediadelegasi: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2020 disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (23/9), di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Dalam P-APBD TA 2020 terjadi beberapa perubahan, antara lain, pendapatan semula Rp13.880.970.638.142 berkurang Rp813.480.963.318, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp13.067.489.674.824.

Anggaran belanja juga mengalami perubahan, yang semula berjumlah Rp14.080.970.638.142 berkurang Rp878.207.660.732, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp 13.202.762.977.409. Selanjutnya defisit yang semula Rp200.000.000.000 berkurang Rp64.726.697.414, sehingga jumlah defisit setelah perubahan menjadi Rp135.273.302.585.

Bacaan Lainnya

Untuk anggaran pembiayaan pun mengalami perubahan, penerimaan yang semula Rp300.000.000.000 berkurang Rp64.726.697.414, sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp235.273.302.585.

Pembiayaan pengeluaran semula Rp100.000.000.000 tidak mengalami perubahan. Terakhir, jumlah pembiayaan netto semula Rp200.000.000.000 berkurang Rp64.726.697.414, sehingga jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp135.273.302.585.

Pos terkait