BKD Terkesan Abaikan Perintah Gubernur, Biarkan TS Tanpa Hukuman

Selasa, 23 November 2021 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: D|Ist

Ilustrasi. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara terkesan berani mengabaikan perintah Gubernur atas kesimpulan dan saran atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut. Pasalnya, meski usia LHP sudah memasuki masa 30 hari, oknum Aparatur Sipil Negara brinisial TS SH tetap bertugas seperti biasa.

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun yang dihubungi, Selasa (23/11), malam melalui WhatsApp terkait LHP yang belum dilaksanakan Kepala BKD Pemprov Sumut tidak berkenan berkomentar. “Hasil pemeriksaan Inspektorat sudah selesai. Pendapat kami sudah tertuang dalam laporan pemeriksaan,” tulis Lasro Marbun.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap TS SH, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagai buntut pengaduan Tim Pencari Fakta bentukan PTPN2 sekitar Mei 2021 lalu, atas tindakan TS SH yang melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan dengan surat Pro Justitia yang ditekennya sendiri selaku penyidik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  BMKG Memantau Ada Enam Titik Panas di Sumatera Utara

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun pun menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 07 Juli 2021. Hasilnya, LHP Inspektorat menyarankan menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap TS SH Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup selaku penyidik.

TS SH dinilai terlalu berani melakukan penyalahgunaan wewenang dengan penerbitan surat pemanggilan kepada Manager PKS PTPN2 Sawit Seberang yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berikutnya, informasi berhasil dihimpun, atas dasar LHP Inspektorat, kemudian terbit perintah Gubernur Sumut pun menerbitkan surat untuk Kepala BKD, prihal tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Audit Investigasi bertanggal 23 Agustus 2021.

Pada pokok surat tersebut Gubernur memerintahkan Kepala BKD untuk memeroses dan mengadministrasikan penjatuhan hukuman disiplin berat sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 kepada TS SH.

BACA JUGA:  Polsek Medan Barat Berhasil Ungkap Berbagai Kasus di Wilayah Hukumnya

Gubernur juga memerintahkan Kepala BKD untuk segera melakukan langkah-langkah nyata, dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur Sumut d.p Inspektorat Provinsi Sumut selambat-lambatnya 30 hari setelah 23 Agustus 2021.

Informasi yang berkembang menyebutkan, TS SH belum dijatuhi hukuman sebagaimana hasil LHP Inspektorat Pemprov Sumut. D|R-06

Satu tanggapan untuk “BKD Terkesan Abaikan Perintah Gubernur, Biarkan TS Tanpa Hukuman”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru