BKD Terkesan Abaikan Perintah Gubernur, Biarkan TS Tanpa Hukuman

Selasa, 23 November 2021 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: D|Ist

Ilustrasi. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara terkesan berani mengabaikan perintah Gubernur atas kesimpulan dan saran atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut. Pasalnya, meski usia LHP sudah memasuki masa 30 hari, oknum Aparatur Sipil Negara brinisial TS SH tetap bertugas seperti biasa.

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun yang dihubungi, Selasa (23/11), malam melalui WhatsApp terkait LHP yang belum dilaksanakan Kepala BKD Pemprov Sumut tidak berkenan berkomentar. “Hasil pemeriksaan Inspektorat sudah selesai. Pendapat kami sudah tertuang dalam laporan pemeriksaan,” tulis Lasro Marbun.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap TS SH, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagai buntut pengaduan Tim Pencari Fakta bentukan PTPN2 sekitar Mei 2021 lalu, atas tindakan TS SH yang melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan dengan surat Pro Justitia yang ditekennya sendiri selaku penyidik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Diplafon Rp 13 Triliun, KUA PPAS R-APBD Sumut 2021 Disepakati

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun pun menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 07 Juli 2021. Hasilnya, LHP Inspektorat menyarankan menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap TS SH Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup selaku penyidik.

TS SH dinilai terlalu berani melakukan penyalahgunaan wewenang dengan penerbitan surat pemanggilan kepada Manager PKS PTPN2 Sawit Seberang yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berikutnya, informasi berhasil dihimpun, atas dasar LHP Inspektorat, kemudian terbit perintah Gubernur Sumut pun menerbitkan surat untuk Kepala BKD, prihal tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Audit Investigasi bertanggal 23 Agustus 2021.

Pada pokok surat tersebut Gubernur memerintahkan Kepala BKD untuk memeroses dan mengadministrasikan penjatuhan hukuman disiplin berat sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 kepada TS SH.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Jenguk Mahasiswa yang Terluka saat Demo

Gubernur juga memerintahkan Kepala BKD untuk segera melakukan langkah-langkah nyata, dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur Sumut d.p Inspektorat Provinsi Sumut selambat-lambatnya 30 hari setelah 23 Agustus 2021.

Informasi yang berkembang menyebutkan, TS SH belum dijatuhi hukuman sebagaimana hasil LHP Inspektorat Pemprov Sumut. D|R-06

Satu tanggapan untuk “BKD Terkesan Abaikan Perintah Gubernur, Biarkan TS Tanpa Hukuman”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru