Namun, Kapolda Sumut mendapati adanya harga minyak goreng curah di Pasar Simpang Limun yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah tetapkan pemerintah.
Panca mengatakan, sidak ke Pasar Simpang Limun yang dilaksanakan untuk memastikan kebutuhan bahan pokok kepada masyarakat tetap tersedia selama Bulan Ramadan.
“Kita cek tadi seperti minyak goreng, gula, tepung, secara umum stoknya ada. Namun, kita mendapati perbedaan minyak goreng curah sesuai HET dengan harga Rp15 ribu perkilo tetapi di pedagang dijual seharga Rp17 ribu,” katanya.
Panca mengungkapkan, Polda Sumut akan membahas temuan perbedaan harga minyak goreng curah bersama stakeholder khususnya asosiasi pengusaha. Sebab, pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng curah sesuai HET.
“Perbedaan harga minyak goreng curah akan menjadi beban masyarakat. Oleh karena itu, Polda Sumut akan segera memanggil asosiasi pengusaha untuk membahas temuan ini secara bersama-sama,” pungkasnya. D|Med-55