Balige-Mediadelegasi: Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Balige membuka masa penerimaan berkas Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) pertanggal 14-19 Januari 2023.
Ketua Panwascam Balige, Galileo Simanjuntak kepada Mediadelegasi mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, Bawaslu membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
BACA JUGA: Bawaslu Humbahas Sosialisasi Hadapi Pemilu 2024
Galileo merinci, syarat calon anggota PKD wajib WNI, berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, mempunyai Integritas jujur dan adil, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan lain-lain.