Sistem parkir berlangganan sendiri diberlakukan pada 1 Juli 2024, dengan harga Rp 130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat dan Rp 90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua.
Pemkot Medan juga telah menyesuaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional. Perubahan sistem parkir ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan melalui pembayaran parkir yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan perubahan ini, masyarakat Kota Medan dapat menikmati sistem parkir yang lebih baik dan lebih efektif. Pemkot Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perubahan sistem parkir ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan meningkatkan keamanan parkir di Kota Medan. Pihak kepolisian dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat bekerja sama dengan Pemkot Medan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Kota Medan.
Dalam waktu dekat, Pemkot Medan akan mengumumkan secara resmi tentang perubahan sistem parkir ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat tentang cara penggunaan sistem parkir yang baru . D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






