Tak hanya itu saja, antisipasi terhadap curat, curas, dan curanmor (3C) juga disampaikan kepada warga agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan aksinya, seperti mengunci ganda kendaraan yang parkir di depan rumah atau di pinggir jalan, dimalam hari agar kendaraan disimpan dilokasi yang aman, masukkan ke rumah atau ke garasi.
Bhabinkamtibmas Polres Samosir juga meminta kepada masyarakat didesa binannya “agar pada saat minum tuak jangan sampai larut malam, kalau bisa minum tuak di rumah saja, jangan minum tuak sampai mabuk dan di kedai tuak jangan membahas politik dikarenakan dapat menimbulkan gangguan kamtibmas atau menimbulkan tindak pidana dikarenakan ketersinggungan oleh sesama peminum tuak yang berbeda pilihan bakal paslon kepala daerah, yang berbeda pendapat.”
Kasi Humas Polres Samosir menyampaikan “Kesadaran Masyarakat atas mencegah gangguan kamtibmas adalah bantuan tertinggi masyarakat kepada Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan hal tersebut adalah awal kebersamaan Polri dengan Masyarakat dalam menciptakan Pilkada Tahun 2024 yang damai.” pungkas Brigadir Vandu P Marpaung.D|Red