Cilacap-Mediadelegasi: Kabar baik bagi warga Kabupaten Cilacap! Pemerintah daerah resmi menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman yang bertujuan menciptakan sistem pajak yang lebih berkeadilan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap, Arida Puji Hastuti, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga program utama untuk mendukung kebijakan ini.
“Pajak berkeadilan ini merupakan hadiah bagi masyarakat Cilacap. Kami ingin memberikan keringanan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama warga berpenghasilan rendah,” ujar Arida, Selasa (18/3/2025).
PBB-P2 Gratis untuk Rumah Tinggal Pertama
Pemerintah Kabupaten Cilacap membebaskan PBB-P2 bagi masyarakat yang memiliki rumah tinggal pertama, dengan nilai pajak maksimal Rp50.000.
Syarat mendapatkan PBB-P2 gratis:
SPPT tahun 2025
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) maksimal Rp10 juta
Arida menyebutkan bahwa kebijakan ini akan membebaskan pajak sekitar 84.000 SPPT di Kabupaten Cilacap selama satu tahun. Warga yang ingin mengetahui apakah rumahnya memenuhi syarat dapat mengecek data di masing-masing desa.
Diskon 50% PBB-P2 untuk Tanah dan Pekarangan
Selain pembebasan pajak untuk rumah tinggal pertama, pemerintah juga memberikan diskon 50% untuk pajak tanah, sawah, dan pekarangan dengan nilai ketetapan pajak di bawah Rp50.000.