“Ini merupakan langkah untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat yang memiliki tanah atau pekarangan dengan pajak rendah,” jelas Arida.
Bebas Denda Pajak Sebelum 2025
Pemerintah Cilacap juga menghapus denda pajak tertunggak sebelum tahun 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak, sementara dendanya akan dihapuskan.
Kebijakan ini berlaku hingga 30 April 2025. Arida mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
“Kami berharap masyarakat segera membayar pokok pajak mereka, karena denda pajak akan dihapuskan,” katanya.
Pajak yang Lebih Adil untuk Semua
Arida menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keadilan pajak yang menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
Saat ini, pembayaran PBB-P2 sudah dibuka sejak 1 Maret 2025. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah didistribusikan ke seluruh desa, dan beberapa desa telah mulai melakukan pembayaran.
“Kami berharap setelah Lebaran, tingkat pembayaran pajak akan meningkat,” tambah Arida.
Dengan kebijakan ini, masyarakat Cilacap diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari program pajak yang lebih berpihak kepada mereka yang membutuhkan.D|red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.