PBI Dorong Perempuan Terjun ke Dunia Politik

PBI Dorong Perempuan Terjun ke Dunia Politik
Ketua Umum Perempuan Batak Indonesia (PBI) Sarma Haro Rajagukguk, S.Kep, S.Keb, M.Kes (kedua kiri) bersama Sekjen PBI Kariana Siring-ringo, Amd (kedua kanan) dan Bendahara Umum PBI Dr. Elisabeth Manalu, M.Si (kiri) saat tampil sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif HorasMedan, di studio Mediadelegasi Medan, Kamis (16/3). Foto: Nanda

Kendala psikologis
Dalam hal merekrut perempuan untuk berkiprah di dunia politik, Bendahara Umum PBI Elizabeth Dame Manalu membenarkan bahwa hingga saat ini masih ada kendala psikologis, kultural dan politik yang menghambat kemajuan perempuan.

Padahal, ia memastikan banyak sekali perempuan yang memiliki potensi besar untuk berkiprah di berbagai bidang pekerjaan yang sesuai dengan pendidikannya, termasuk menjadi politisi.

“Jika potensi tersebut benar-benar diberdayakan, maka kaum perempuan akan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya dan bahkan berpartisipasi untuk kemajuan pembangunan, tanpa harus meninggalkan kodratnya” ujar dia..

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Elizabeth mengungkapkan bahwa partai politik peserta pemilu memang memiliki kewajiban menempatkan sekurangnya 30 persen perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.

Namun sayangnya, angka 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif selama ini belum pernah bisa dicapai.

Salah satu penyebabnya, sebut Elizabeth, partai terkesan sekadar memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif perempuan, tetapi tidak benar-benar memperjuangkan keterpilihan mereka.

“Perempuan, mayoritas berada di nomor bawah, yang otomatis mengurangi kemungkinan terpilih,” paparnya.

Sementara itu, Sekjen PBI Kariana Siring-ringo menyoroti masih terjadi kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di berbagai daerah di Tanah Air.

“PBI menaruh perhatian serius terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan akan selalu mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk pembelaan terhadap perempuan,” ucap dia.

Menurut dia, perlu dilakukan berbagai upaya untuk mencegah timbulnya korban kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan, diantaranya dengan menindak tegas siapa pun yang menjadi pelaku tindak kejahatan tersebut.

Tindak kekerasan terhadap perempuan dapat mengancam di mana-mana, baik di dalam rumah tangga maupun di area publik seperti di angkutan umum, lingkungan kerja, lingkungan sekolah, dan di tempat lainnya.

Untuk menghadapi ancaman tersebut, kata Kariana, selain diperlukan perhatian dari semua pihak, perempuan yang menjadi sasaran pelaku tindak kejahatan itu perlu melakukan tindakan yang dapat menutup peluang terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan, meningkatkan kewaspadaan, dan tidak takut melaporkan pelakunya kepada aparat kepolisian.

“Pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan seksual perlu ditindak tegas dan diberikan hukuman yang berat sehinga jika ada yang akan melakukan tindakan melanggar hukum itu akan berpikir panjang serta dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang terbukti melakukan tindakan kekerasan itu,” tambahnya. D|Red-04

Pos terkait