Organisasi Perempuan Kecam Penganiayaan terhadap Marisi Manurung

Kamis, 16 Maret 2023 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Perempuan Batak Indonesia (PBI)Sarma Haro Rajagukguk, S. Kep, S.Keb, M.Kes.  Foto: Nanda

Ketua Umum Perempuan Batak Indonesia (PBI)Sarma Haro Rajagukguk, S. Kep, S.Keb, M.Kes. Foto: Nanda

Medan-Mediadelegasi: Organisasi Perempuan Batak Indonesia (PBI) mengecam keras tindakan persekusi atau penganiayaan terhadap Marisi Manurung, wanita lanjut usia (Lansia) yang diduga dilakukan sekelompok laki-laki di kawasan wisata Pantai Pasifik, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, belum lama ini.

“Tindakan kekerasan itu jelas melanggar undang-undang karena telah menghilangkan hak perempuan yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk tindakan kekerasan,” kata Ketua Umum PBI Sarma Haro Rajagukguk di Medan, Kamis (16/3).

Sarma menegaskan hal tersebut saat tampil sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif HorasMedan yang juga menghadirkan Sekretaris Jenderal PBI Kariana Siring-ringo dan Bendahara Umum PBI Dr. Elisabeth Dame Manalu, S.Psi, MM.

Ditambahkannya, aksi kekerasan yang akhir-akhir viral di media sosial itu tidak bisa dibenarkan dari sisi hukum, terlepas dari dugaan kesalahan yang dilakukan oleh perempuan berusia 71 tahun itu.

BACA JUGA:  KPU Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang 1 Desember

PBI, lanjut dia, sangat berharap kepada lembaga penegak hukum dalam menjalankan proses penegakan hukum agar bersikap tegas dan tidak membeda-bedakan dari kelompok masyarakat mana para pelakunya.

Aparat penegak hukum, menurut Sarma, harus menjalankan tugasnya mengacu pada aturan perundang-undangan.

Sebab, ia menilai, dugaan tindakan kekerasan yang dialami Marisi Manurung sarat akan pelanggaran hak-hak dasar manusia dan sesuai amanat konstitusi negara harus hadir melindungi setiap warga negara.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan mediadelegasi.id , baru-baru ini, pihak Polres Toba telah memanggil korban Marisi Manurung dan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.

Pihak penyidik Polres setempat juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terlapor.

Hingga saat ini, belum ada satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Marisi Manurung. D|Red-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB