Medan-Mediadelegasi: Organisasi Perempuan Batak Indonesia (PBI) mengecam keras tindakan persekusi atau penganiayaan terhadap Marisi Manurung, wanita lanjut usia (Lansia) yang diduga dilakukan sekelompok laki-laki di kawasan wisata Pantai Pasifik, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, belum lama ini.
“Tindakan kekerasan itu jelas melanggar undang-undang karena telah menghilangkan hak perempuan yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk tindakan kekerasan,” kata Ketua Umum PBI Sarma Haro Rajagukguk di Medan, Kamis (16/3).
Sarma menegaskan hal tersebut saat tampil sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif HorasMedan yang juga menghadirkan Sekretaris Jenderal PBI Kariana Siring-ringo dan Bendahara Umum PBI Dr. Elisabeth Dame Manalu, S.Psi, MM.
Ditambahkannya, aksi kekerasan yang akhir-akhir viral di media sosial itu tidak bisa dibenarkan dari sisi hukum, terlepas dari dugaan kesalahan yang dilakukan oleh perempuan berusia 71 tahun itu.
PBI, lanjut dia, sangat berharap kepada lembaga penegak hukum dalam menjalankan proses penegakan hukum agar bersikap tegas dan tidak membeda-bedakan dari kelompok masyarakat mana para pelakunya.
Aparat penegak hukum, menurut Sarma, harus menjalankan tugasnya mengacu pada aturan perundang-undangan.
Sebab, ia menilai, dugaan tindakan kekerasan yang dialami Marisi Manurung sarat akan pelanggaran hak-hak dasar manusia dan sesuai amanat konstitusi negara harus hadir melindungi setiap warga negara.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan mediadelegasi.id , baru-baru ini, pihak Polres Toba telah memanggil korban Marisi Manurung dan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
Pihak penyidik Polres setempat juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terlapor.
Hingga saat ini, belum ada satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Marisi Manurung. D|Red-04