BACA JUGA: Arteria Mengecam Oknum Lindungi Enam Eks Kader PDI Perjuangan
Kasus penyimpangan dana Covid-19 tersebut menurut Arteria adalah pengkhiatan terhadap rakyat dan negara di tengah pandemi Covid-19. Negara dan seluruh lembaga negara, tengah berjuang untuk melawan pandemi Covid-19 dan memberikan bantuan pada masyarakat yang terdampak, tetapi dalam proses hukumnya, ternyata digagalkan oleh Pengadilan dengan alasan yang tidak masuk akal.
PDI Perjuangan juga mendesak agar Jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang agar kasus ini dapat dilanjutkan karena dengan dimenangkannya praperadilan oleh Jabiat Sagala, bukan berarti kasus ini berhenti begitu saja. Kami akan pantau dan laporkan pada Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kapolri. “Saya minta Hakimnya diselidiki dan diberi sanksi tidak memegang palu selama lima tahun,” tegasnya. D|Red-09