Pejabat Pengelola Proyek Multiyears Sumut Rentan Terjerat Persoalan Hukum

Pejabat Pengelola Proyek Multiyears Sumut Rentan Terjerat Persoalan Hukum
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke salah satu lokasi proyek multiyears pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo, belum lama ini. Foto: D|dok-baskami-ginting

Medan-Mediadelegasi: Kalangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai para pejabat Pemprov setempat yang terkait dalam hal pengambilan keputusan dan pengguna anggaran proyek infrastruktur multiyears senilai Rp2,7 triliun rentan terjerat persoalan hukum.

“Pejabat yang berhubungan dengan proyek pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di Sumut harus jeli dan benar-benar mematuhi regulasi yang berlaku sehingga tidak salah menerapkan langkah-langkah maupun prosedur,” kata anggota DPRD Sumut Viktor Silaen saat diwawancarai melalui sambungan telepon dari Medan, Rabu (14/12).

Disebutkannya, para pejabat yang terkait dengan proyek multiyears infrastruktur tersebut diantaranya pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan satuan kerja(Satker) yang berasal dari pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut.

Bacaan Lainnya

Legislator dari Komisi D DPRD Sumut ini mengingatkan bahwa ada beberapa aspek yang wajib diketahui oleh para pejabat yang terkait langsung dengan manajemen proyek yang mulai dikerjakan tahun 2022 tersebut.

Aspek penting yang harus diperhatikan oleh pejabat pengelola proyek dalam mengatasi permasalahan yang berkaitan pengadaan barang dan jasa tersebut, antara lain hal-hal yang bersifat teknis, administrasi, yuridis dan politis

Guna mencegah kemungkinan timbulnya preseden buruk terkait dengan pengelolaan mega proyek infrastruktur itu, lanjut dia, proyek tahun jamak ini seharusnya mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang disahkan oleh DPRD Sumut.

Viktor mengaku belum mengetahui secara rinci kenapa proyek infrastruktur yang proses tahapan pengerjaannya dilaksanakan selama dua tahun itu tanpa diatur dalam Perda.

“Kalau mengenai kenapa tidak ada Perda, silahkan tanyakan langsung kepada Ketua DPRD Sumut Pak Baskami Ginting,” ucapnya.

Pos terkait