Pejabat Pengelola Proyek Multiyears Sumut Rentan Terjerat Persoalan Hukum

- Penulis

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke salah satu lokasi proyek multiyears pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo, belum lama ini.  Foto: D|dok-baskami-ginting

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke salah satu lokasi proyek multiyears pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo, belum lama ini. Foto: D|dok-baskami-ginting

Medan-Mediadelegasi: Kalangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai para pejabat Pemprov setempat yang terkait dalam hal pengambilan keputusan dan pengguna anggaran proyek infrastruktur multiyears senilai Rp2,7 triliun rentan terjerat persoalan hukum.

“Pejabat yang berhubungan dengan proyek pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di Sumut harus jeli dan benar-benar mematuhi regulasi yang berlaku sehingga tidak salah menerapkan langkah-langkah maupun prosedur,” kata anggota DPRD Sumut Viktor Silaen saat diwawancarai melalui sambungan telepon dari Medan, Rabu (14/12).

Disebutkannya, para pejabat yang terkait dengan proyek multiyears infrastruktur tersebut diantaranya pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan satuan kerja(Satker) yang berasal dari pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut.

Legislator dari Komisi D DPRD Sumut ini mengingatkan bahwa ada beberapa aspek yang wajib diketahui oleh para pejabat yang terkait langsung dengan manajemen proyek yang mulai dikerjakan tahun 2022 tersebut.

BACA JUGA:  Relawan Bobby: Tidak Ada Makelar Proyek Berinisial "D" di Pemprov Sumut

Aspek penting yang harus diperhatikan oleh pejabat pengelola proyek dalam mengatasi permasalahan yang berkaitan pengadaan barang dan jasa tersebut, antara lain hal-hal yang bersifat teknis, administrasi, yuridis dan politis

Guna mencegah kemungkinan timbulnya preseden buruk terkait dengan pengelolaan mega proyek infrastruktur itu, lanjut dia, proyek tahun jamak ini seharusnya mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang disahkan oleh DPRD Sumut.

Viktor mengaku belum mengetahui secara rinci kenapa proyek infrastruktur yang proses tahapan pengerjaannya dilaksanakan selama dua tahun itu tanpa diatur dalam Perda.

“Kalau mengenai kenapa tidak ada Perda, silahkan tanyakan langsung kepada Ketua DPRD Sumut Pak Baskami Ginting,” ucapnya.

Namun, Viktor memastikan seluruh anggota DPRD Sumut mempunyai komitmen yang sama yakni jangan sampai proyek yang didanai dari APBD itu menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Oleh karena itu, sebutnya, DPRD Sumut sejak awal telah meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penggunaan dana proyek tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau korupsi.

BACA JUGA:  Dinas PU Kota Medan Didesak Lunasi Utang ke Kontraktor

Selain KPK, pihak DPRD Sumut juga telah meminta pengawasan serupa kepada Kejati dan Polda Sumut.

Pengawasan secara ketat perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyelewengan dana proyek sekaligus mendorong pemerintah daerah setempat agar anggaran proyek itu benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

Ia menambahkan, beberapa cakupan pengawasan yang tidak kalah penting untuk dilakukan dalam kegiatan pengawasan proyek itu, antara lain menyangkut prosedur pengerjaan serta kualitas pengerjaan di lapangan.

Komisi D DPRD Sumut, kata Viktor telah merencanakan mengundang Kepala Dinas BMBK Sumut dan pejabat terkait di organisasi perangkat daerah itu dalam acara dengar pendapat yang dijadwalkan sebelum akhir Desember 2022.

“Salah satu agenda yang akan dibahas dalam rapat dengar pendapat nanti adalah soal prosentase progres terbaru dari proyek infrastruktur yang tahun 2022 ini anggarannya dialokasikan sekitar Rp500 miliar,” paparnya. D|Red-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Berita Terbaru