Nama Kabid SDA Sumut Disebut dalam Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Proyek

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah chat percakapan oknum ASN Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sumut berinisial JF kepada korban DK. Foto: ist

Sejumlah chat percakapan oknum ASN Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sumut berinisial JF kepada korban DK. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Nama Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sumut, Edy Suparjan disebut-sebut dalam kasus dugaan penipuan bermodus proyek pengadaan rutin yang disinyalir melibatkan salah seorang oknum ASN berinisial JF (41) di organisasi perangkat daerah itu.

Namun, Edy Suparjan membantah terlibat dalam kasus dugaan penipuan yang disinyalir dilakukan JF terhadap seorang warga Medan berinisial DK beberapa bulan lalu.

 

“Saya tidak tahu hubungan Bu JF dengan korban (DK). Tidak ada uang yang masuk ke rekening saya selain gaji,” ujar Edy Suparjan saat dikonfirmasi wartawan, di Medan, Sabtu (26/4).

Informasi dirangkum Mediadelegasi, nama Edy Suparjan muncul setelah seorang warga Kota Medan berinisial DK mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum ASN Dinas PUPR Sumut berinisial JF.

DK mengaku sejak Januari hingga Februari 2025 lalu telah menyetor uang sebesar Rp320 juta, sebagaima diminta oknum ASN JF dengan imbalan mendapat paket proyek pengadaan rutin di Dinas  PUPR Sumut.

Korban DK mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp320 juta tersebut disetornya secara bertahap dan berdasarkan pengakuan JF uang tersebut telah ditransfer ke rekening atasannya, yakni Edy Suparjan.

“Awalnya di bulan Januari 2025, saya dijanjikan JF mendapatkan proyek pengadaan rutin senilai Rp431 juta dengan “fee” sebesar  60 persen,” kata DK.

Dari pertemuan itu, lanjut dia, JF meminta sejumlah uang secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2025 untuk pembiayaan proyek yang telah dijanjikan, dengan alasan perintah dari atasan yang kerap disebut ‘Big Bos’ oleh JF.

BACA JUGA:  Tekab Polsek Percut Seituan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Perumnas Mandala

“Ketika berkomunikasi dengan JF melalui aplikasi WhatsApp, JF sering menyebut kata ‘Big Bos’, Pak Edy serta Kabid. Jika uang tidak saya kirim, JF menyebutkan bahwa dana proyek tersebut yang telah dijanjikan tidak akan cair atau keluar,” tuturnya.

Bahkan, kata DK, JF sempat mengirim foto buku rekening atas nama Edy Suparjan kepada dirinya sembari menuliskan pesan ‘Dikirim rek nya bang. Langsung dikirim dia rek nya bang’.

Tidak hanya itu, lanjutnya, JF juga meminta uang dengan alasan untuk keperluan pribadi Kabid seperti perjalanan ke Nias dan umrah.

 

“Malam bg, dmn bisa kita pinjam dana y bg? Nunggu pencairan ini bos perlu duit, sekitar 35jt bg?? Kabid nyuruh pulak sekitar jam 10 untuk antar dana nya,” kata DK membacakan salah satu pesan WhatsApp yang dikirim JF kepada dirinya.

 

Atas peristiwa ini, DK mengalami kerugian senilai Rp320 juta, dirinya menyatakan telah memiliki bukti lengkap dan akan menempuh jalur hukum serta melaporkan kasus ini ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

“Saya meminta kepada Gubernur Sumut Bapak Bobby Nasution agar menindak tegas para oknum ASN tersebut jika terbukti bersalah, karena telah merugikan dan meresahkan masyarakat khususnya saya pribadi,” ujarnya.

DK juga mengungkapkan bahwa dirinya mempunyai sejumlah bukti, di antaranya surat pernyataan dan pengakuan JF dan bukti transfer rekening serta chat Whatsapp.

BACA JUGA:  Tim Survei Ombudsman Kunjungi Dinas Pendidikan Humbahas

“Di dalam surat pernyataan itu JF berjanji akan mengembalikan uang kepada saya senilai Rp320 juta, pada tanggal 13 Maret 2025, namun JF kembali tidak menepati alias tidak beritikad baik,” paparnya.

 

Padahal, menurut DK, JF telah mengakui bahwa uang yang telah diserahkannya tersebut oleh JF dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

 

“JF juga mengakui bahwa proyek yang dijanjikan kepada saya tidak benar adanya. Dari surat pernyataan yang dibuat pada 8 Maret 2025, JF menyatakan siap dilaporkan ke jalur pidana maupun perdata,” sebut DK.

Atas peristiwa dugaan pidana yang telah merugikan dirinya dengan memiliki sejumlah bukti, DK akan menempuh jalur hukum serta melaporkan kasus ini ke Inspektorat Provinsi Sumut.

 

Secara terpisah, oknum ASN berinisial JF ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya telah menerima sejumlah uang dari DK.

Namun JF mengklaim tidak ada pihak lain yang terlibat dan proses pengembalian dana sedang dilakukan.

“Iya itu saya sendiri tidak ada orang di belakang dan ini juga proses pengembalian masih berjalan,” ujarnya.

 

Dia membenarkan pernah mengirimkan foto rekening atas nama Edy Suparjan, tetapi hal itu dilakukannya hanya sebagai alasan.

 

“Saya memang ada minta bantu dana pada saat itu, tapi saya alasan kan ke nomor rekening Pak Edy, tapi memang bapak itu tidak ada dana dan memang belum ada transferan.” ujar JF. D|Red

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:22 WIB

​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS

Berita Terbaru

​PLN Pancur Batu

Kabupaten Deli Serdang

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:07 WIB