Pekan Depan Pemanggilan Tiga Tersangka, Kejatisu Terima SPDP Kasus Korupsi di UINSU

Pekan Depan Pemanggilan Tiga Tersangka, Kejatisu Terima SPDP Kasus Korupsi di UINSU
Kampus UINSU di Medan Estate. Foto:D|Ist

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Karya Graham Hutagaol SH kepada awak media mengatakan, Rabu (9/10), telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka, kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA 2018 dari Polda Sumut.

“Benar pihak Pidsus Kejatisu sudah menerima berkas tersangka kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut dari Polda Sumut pada hari Senin (7/9) untuk ketiga tersangka, masing-masing S sebagai Rektor UIN Sumut, SS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan JS sebagai Direktur Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP)”, ungkapnya.

Dikatakannya untuk ketiga tersangka tersebut dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA 2018, sebesar Rp49 miliar lebih.

“Kejaksaan akan menunjuk jaksa menangani kasus ini sembari menunggu berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Krimsus Polda Sumut,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan ketiga tersangka oleh Polda Sumut 1 September lalu, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar.

Adapun barang bukti yang diamankan, kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA 2018, sejumlah dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) BPKP Perwakilan Sumut. D|Med-67

Pos terkait