Pekan Depan Pemanggilan Tiga Tersangka, Kejatisu Terima SPDP Kasus Korupsi di UINSU

Pekan Depan Pemanggilan Tiga Tersangka, Kejatisu Terima SPDP Kasus Korupsi di UINSU
Kampus UINSU di Medan Estate. Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus  (Direskrimsus) dalam waktu dekat memeriksa ketiga tersangka kasus korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) kampus Medan Estate.

Direktur Reserse Kriminal Umum  Kombes Rony Semtana kepada media di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (10/9), membenarkan informasi tersebut. “Para tersangka sudah kita panggil untuk diperiksa, kemungkinan minggu depan”, ujar Perwira tiga melati ini.

Lebih lanjut Rony Semtana mengatakan, pemanggilan tersebut untuk para tersangka yang berjumlah tiga orang, yaitu Prof Dr S MAg sebagai Rektor UINSU, Drs SS MA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JS SE Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Namun Rony tidak menjelaskan secara rinci, perihal hari dan tanggal pemeriksaan tersebut.

“Pokoknya minggu depanlah, bisa Senin, Selasa, Rabu dan seterusnya, ya pemanggilan untuk ketiga tersangka tersebut,” sambungnya.

Rony menambahkan, dalam pemanggilan tersebut, sejauh ini belum ada kendala, dan itu terserah pada para tersangka datang atau tidak. “Seluruh prosedur sudah kita lakukan, jadi terserah mereka (tersangka-red) mau datang atau tidak,” ungkapnya.

SPDP Kajatisu

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Karya Graham Hutagaol SH kepada awak media mengatakan, Rabu (9/10), telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka, kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA 2018 dari Polda Sumut.

“Benar pihak Pidsus Kejatisu sudah menerima berkas tersangka kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut dari Polda Sumut pada hari Senin (7/9) untuk ketiga tersangka, masing-masing S sebagai Rektor UIN Sumut, SS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan JS sebagai Direktur Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP)”, ungkapnya.

Dikatakannya untuk ketiga tersangka tersebut dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA 2018, sebesar Rp49 miliar lebih.

“Kejaksaan akan menunjuk jaksa menangani kasus ini sembari menunggu berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Krimsus Polda Sumut,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan ketiga tersangka oleh Polda Sumut 1 September lalu, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar.

Adapun barang bukti yang diamankan, kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA 2018, sejumlah dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) BPKP Perwakilan Sumut. D|Med-67

Pos terkait