Pelaku Panganiayaan Jadi Tahanan Kota di Samosir, Kok Bisa?

Sebenarnyaa pelaku tidak bebas, Penahanan itu ada tiga jenis yakni Tahanan Rutan, Tahanan Rumah dan Tahanan kota,  dia sekarang bersatatus tahanan kota,” ujar Tulus Tampubolon.

Lebih lanjut dia menjelaskan alasan dijadikanya Tahanan kota.

“Ada tiga dasar kenapa tersangka menjadi tahanan kota, yang pertama waktu di penyidikan Pihak Polres tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, yang kedua Ada surat sakit dari pihak Rumah Sakit dan yang ketiga Pihak tersangka mengajukan surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, setelah kasus ini diserahkan ke Pengadilan maka kewenanganya sudah berbeda. D|Sam-59

Pos terkait