Penganiayaan di Pematangsiantar Berakhir Damai Berkat Mediasi

Pelaku dan Korban Berdamai (Foto : Ist.)

Pematangsiantar-Mediadelegasi : Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Timur berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan dan selisih paham antara KMS (23 tahun) dan BRTS (30 tahun) melalui mediasi. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 11.00 di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahlawan, Aipda Ungkap Hutagalung, bersama Ketua RT 1 Kelurahan Pahlawan, Domu Sinaga, melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mapolsek Siantar Timur. Mediasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan dan menghindari proses hukum yang panjang.

Hasil mediasi mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan dan tidak ada tuntutan proses hukum di kemudian hari. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak memperpanjang konflik yang telah terjadi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Siantar Timur, Iptu Edy JJ Manalu, menyatakan bahwa kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dan tidak akan menuntut proses hukum lebih lanjut. Penyelesaian perkara ini menunjukkan keberhasilan mediasi dalam menangani konflik masyarakat.

Pos terkait