Pematangsiantar-Mediadelegasi : Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Timur berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan dan selisih paham antara KMS (23 tahun) dan BRTS (30 tahun) melalui mediasi. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 11.00 di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahlawan, Aipda Ungkap Hutagalung, bersama Ketua RT 1 Kelurahan Pahlawan, Domu Sinaga, melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mapolsek Siantar Timur. Mediasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan dan menghindari proses hukum yang panjang.
Hasil mediasi mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan dan tidak ada tuntutan proses hukum di kemudian hari. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak memperpanjang konflik yang telah terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Siantar Timur, Iptu Edy JJ Manalu, menyatakan bahwa kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dan tidak akan menuntut proses hukum lebih lanjut. Penyelesaian perkara ini menunjukkan keberhasilan mediasi dalam menangani konflik masyarakat.
Penyelesaian perkara ini juga menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam menangani kasus dengan pendekatan restoratif justice. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman karena konflik dapat diselesaikan secara damai.
Mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Ketua RT Kelurahan Pahlawan ini patut diapresiasi karena dapat menyelesaikan konflik secara efektif dan efisien. Dengan demikian, masyarakat dapat kembali hidup harmonis dan tidak ada lagi konflik yang berkepanjangan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












