KPAI Soroti Penganiayaan Siswa Tual

Senin, 23 Februari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. Foto: Ist

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar tidak ada intimidasi maupun ancaman terhadap keluarga Arianto Tawakal (14), siswa MTsN di Maluku Tenggara yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oknum anggota Brimob Polda Maluku. Kasus ini terjadi di Tual, Maluku, dan memicu perhatian luas publik.

KPAI Minta Perlindungan Keluarga Korban

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa perlindungan terhadap keluarga korban telah dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan tanpa memberikan tekanan kepada keluarga.

“Kami juga berharap keluarga korban tidak mendapatkan intimidasi atau ancaman, karena ini sudah dijamin dalam UU Perlindungan Anak Pasal 59A,” ujar Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Diyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, anak-anak seharusnya memperoleh perlindungan dari aparat penegak hukum, bukan justru menjadi korban kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Brimob Polda Sumut Intensifkan Patroli di Belawan

Ia menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua kategori anak yang harus diperhatikan. Pertama adalah anak korban kekerasan fisik yang meninggal dunia. Kedua, anak saksi yang merupakan kakak korban dan berada di lokasi saat kejadian, yang membutuhkan pendampingan psikologis.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kematian-el-mencho-bikin-meksiko-menceka

KPAI juga mendorong dilakukannya autopsi guna memastikan penyebab kematian korban secara transparan dan ilmiah. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap fakta secara utuh dan menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

Sementara itu, Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, yang memastikan proses hukum akan terus berjalan.

KPAI meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional hingga tahap peradilan pidana. Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya evaluasi internal di tubuh aparat penegak hukum guna mencegah kejadian serupa terulang.

BACA JUGA:  Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa Picu Kepanikan Pasien, Sejumlah Ruangan Sempat Dievakuasi

Berdasarkan data KPAI, pada tahun 2024 tercatat 67 kasus kekerasan terhadap anak yang diduga melibatkan aparat penegak hukum. Sementara pada tahun 2025 tercatat 28 kasus. Angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.

Kasus meninggalnya siswa madrasah di Tual ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Publik kini menanti proses hukum yang transparan dan adil, sekaligus langkah konkret agar anak-anak di Indonesia benar-benar terlindungi dari segala bentuk kekerasan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “KPAI Soroti Penganiayaan Siswa Tual”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Luncurkan Pelatihan Berbasis Kompetensi, Tingkatkan Profesionalisme Pejabat Fungsional
Jaksa Agung Kirim Usulan Nama Pengganti Febrie Adriansyah ke Presiden, Kuntadi Jadi Calon Utama
Kejagung Bentuk Tim Khusus Mantan Penyidik KPK Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Polda Metro Jaya Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Dr. Maruli Siahaan Dorong Reformasi Pemasyarakatan Berbasis Dampak dan Percepatan Penanganan Overkapasitas Lapas.
Maruli Siahaan: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Sampang adalah Tragedi Kemanusiaan, Negara Wajib Hadir Melindungi Korban
Menjelang Berkas Dilimpahkan, Eks Menag Yaqut Harap Kebenaran Kasus Korupsi Kuota Haji Terungkap
Prajurit Kodam I/BB Raih Dua Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:37 WIB

Kemnaker Luncurkan Pelatihan Berbasis Kompetensi, Tingkatkan Profesionalisme Pejabat Fungsional

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:36 WIB

Jaksa Agung Kirim Usulan Nama Pengganti Febrie Adriansyah ke Presiden, Kuntadi Jadi Calon Utama

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polda Metro Jaya Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:39 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Reformasi Pemasyarakatan Berbasis Dampak dan Percepatan Penanganan Overkapasitas Lapas.

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:58 WIB

Maruli Siahaan: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Sampang adalah Tragedi Kemanusiaan, Negara Wajib Hadir Melindungi Korban

Berita Terbaru

Kabupaten Nias

Bobby Tiba Di Nias, Warga: Selamat Datang Gubernur Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:55 WIB