“Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 undang undang darurat junto pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang mengakui di wilayah hukumnya sering menjadi bentrok antarwarga. Tapi, mereka sudah banyak berbuat untuk melakukan pencegahan.
“Kami dari Polres Pelabuhan Belawan telah melakukan antisipasi kerusuhan, misalnya secara preventif. Sudah beberapa kali melakukan sambang desa, sudah bentuk tim khusus melakukan patroli 24 jam secara bergantian, dirikan pos di tempat yang dianggap rawan,” ungkap Faisal.
Selain itu, Polres Pelabuhan Belawan juga sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebab kerusuhan. Beberapa dari pelaku sudah dilakukan pembinaan.Jadi, kedepan kami akan terus melakukan evaluasi apa yang akan diperbaiki dan ditingkatkan.
“Kami meminta agar masyarakat selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” tandasnya. D|Med|55