Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan akhirnya mendapatkan identitas pelaku. “Dari TKP kita mendapatkan nota/struk pembayaran listrik/token. Dari sinilah kita mengetahui identitasnya,” ujarnya.
Kemudian petugas mendatangi rumah ke pemilik nama struk token itu. “Dari sini, saksi menyebutkan kalau tersangka lari ke daerah Aceh,” ucapnya.
Akhirnya, tim gabungan menangkap pelaku dari daerah Kabupaten Singkil Aceh. “Barang bukti yang kita sita, parang, pakaian, buku tabungan, mobil korban, struk token,” kata dia.
Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, mengamankan pelaku berinisial ASS alias Agung (30) warga Jalan Sei Bangkatan, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai
Sementara itu, Agung sendiri tidak membantah kalau dirinya sakit hati kepada korban karena dipegang oleh tersangka didepan umum. “Saya dipegang-pegang depan umum,” ujarnya. D|Mdn.Ng