Samosir-Mediadelegasi: Pelebaran jalan Simpang Gotting Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir menuai pro dan kontra. Pasalnya, pelebaran jalan yang memakan dinding tebing termasuk dalam kawasan hutan lindung di bawah pengawasan Dishut Provsu (Dinas Kehutanan Provinsi Sumut).
“Area Fishing Camp dan pelebaran jalan tersebut belum memiliki ijin dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut” demikian disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Sesuai informasi di lapangan, area Fishing Camp dan lokasi pelebaran jalan Simpang Gotting masuk kawasan hutan lindung. Namun aktivitas pelebaran jalan masih tetap berjalan. Truk pengangkut material dan alat berat masih tetap melakukan aktivitas.
“Sudah disuruh hentikan kegiatan dan sekarang sudah berhenti” jelasnya
Ketika ditanya terkait pelebaran Simpang Gotting, Herianto mengatakan, bahwa lokasi dimaksud ada dalam kawasan hutan lindung.
“Setelah saya cek, di hutan lindung dan memang belum ada ijin Dinas Kehutanan dan akan saya perintahkan diperiksa, dan ditindaklanjuti untuk dihentikan” jelasnya.
Herianto juga mengatakan bahwa pihaknya akan bekoordinasi dengan penegak hukum.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pemkab dan untuk perizinan akan dilakukan pengurusannya, jawaban singkatnya via WhatsApp pribadinya.
Ketika awak media juga mengkonfirmasi terkait ijin, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Samosir, Hartono tidak memberikan jawaban.
Sementara Penjabat Sekdakab Samosir, Hotraja Sitanggang terkait pelebaran jalan Simpang Gotting, Kecamatan Harian, belum memberikan jawaban.
Sebelumnya Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, meminta Dinas Kehutanan Provsu menghentikan aktivitas galian C dilokasi itu. (D|Med-24)