Pemagaran Tanah Sengketa 34 Ha di Kecamatan Perbaungan Dipersoalkan

Pemagaran Lahan Sengketa 34 Ha di Kecamatan Perbaungan Diprotes
Pagar kawat duri dipasang di sekeliling lahan sengketa sekitar 34 hektare di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Foto: dok-Mediadelegasi.

Serdang Bedagai-Mediadelegasi: Pemagaran lahan sengketa seluas 34 hektare (Ha)  di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditolak dan diprotes oleh Jalida Nainggolan (60) dan Guntur  Siadari  (72), selaku penggugat.

“Kami merasa dirugikan secara materiil dan inmateriil atas pemagaran tanah, karena sudah puluhan tahun di lahan tersebut kami menanam padi,” kata Guntur saat diwawancarai  di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, baru-baru ini.

Menurut dia, pemasangan pagar kawat duri di sekeliling tanah yang sedang disengketakan itu diduga melibatkan pihak tergugat, yakni Yanti Ganda serta turut tergugat I Robin Simatupang dan turut tergugat II Jamaluddin.

Bacaan Lainnya

Guntur berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah yang menyidangkan perkara perdata tersebut agar memerintahkan  tergugat membongkar  pagar kawat duri setinggi hampir dua meter di objek sengketa itu.

Sidang ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan objek perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Srh yang diajukan oleh dua warga, Jalida Nainggolan dan Guntur Siadari, sebagai penggugat.

Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Sei Rampah Maria Christine Natalia Barus,  telah menggelar sidang lapangan dalam perkara sengketa lahan yang berlokasi di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan tersebut.

Sidang lapangan dilakukan untuk pemeriksaan lokasi guna memastikan eksistensi dan batas-batas objek sengketa.

Humas PN Sei Rampah, Hezron Febrando Saragih, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan eksistensi objek sengketa di lapangan.

“Kami melakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan apakah objek tanah tersebut nyata dan sesuai dengan gugatan,” ujar dia.

Namun, lanjut Hezron, karena belum ada kejelasan mengenai status kepemilikan sah atas tanah tersebut, sidang ditunda hingga Selasa (10/6).

“Penundaan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada para pihak mengajukan bukti surat tambahan dan menghadirkan saksi dari penggugat,”  ucapnya.

Eksekusi lahan
Sebelumnya,  tim kuasa hukum Jalida Nainggolan dan Guntur Siadari yang dikoordinir Zaniafoh Saragih, menjelaskan, eksekusi lahan yang dilakukan sebelumnya melebihi  putusan hukum yang berlaku.

“Lahan yang dieksekusi mencapai 36 hektare, padahal putusan Mahkamah Agung hanya menyebut 12 hektare,” paparnya.

Menurut  Zaniafoh,  kliennya memiliki bukti kepemilikan sah atas 24 hektare lahan, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keputusan (SK) Bupati, dan dokumen lainnya yang saat ini turut tereksekusi.

Ia juga menyebut, perkara ini pernah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum pemekaran wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, namun eksekusi urung dilakukan karena batas-batas tanah tidak jelas.

“Pengadilan Lubuk Pakam saat itu menolak eksekusi karena batasnya tidak bisa dipastikan. Kami berharap PN Seirampah bisa memberikan keadilan dan mengembalikan hak atas tanah seluas 24 hektare yang kini diklaim seluruhnya oleh pihak tergugat,” tuturnya. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Pos terkait