Manokwari-Mediadelegasi : Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, telah menerbitkan Keputusan Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, yang memuat pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Rotasi dan promosi jabatan ini juga menyasar jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Dalam keputusan tersebut, posisi strategis di Kejati Papua Barat mengalami perubahan. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dipercaya menduduki posisi baru sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Jabatan yang ditinggalkan diisi oleh Basuki Sukardjono, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Selain itu, Wakil Kepala Kejati Papua Barat, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H., mendapat penugasan baru sebagai Wakil Kepala Kejati Bengkulu.
Saat ini, posisi Wakil Kajati Papua Barat masih menunggu penunjukan pejabat pengganti. Rotasi juga terjadi pada jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus, Abun Syambas, S.H., M.H. dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sebagai pengganti, ditunjuk Agustiawan Umar, S.H., M.H., sebelumnya menjabat Kepala Kejari Hulu Sungai Utara di Amuntai. Sementara itu, Djasmaniar, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Papua Barat, diangkat sebagai Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.