Prabowo: 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama 
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (ketiga kanan), Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), Gubernur Sumut Bobby Nasution (kedua kiri) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri), menyampaikan keterangan pers terkait empat pulau sengketa di perbatasan Aceh dan Sumut,   di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6).  Foto: Setneg

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (ketiga kanan), Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), Gubernur Sumut Bobby Nasution (kedua kiri) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri), menyampaikan keterangan pers terkait empat pulau sengketa di perbatasan Aceh dan Sumut, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6). Foto: Setneg

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo memutuskan 4 wilayah yang menjadi polemik antara Aceh-Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas (Ratas) pada Selasa (17/6).

Ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

 

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution.

“Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni pulau Panjang, pulau Lipan, pulau Mangkir Gadang, dan pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki masuk ke wilayah ke masuk administrasi Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

BACA JUGA:  Prabowo Terima Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam

 

Prasetyo menjelaskan keputusan itu dilihat berdasarkan laporan dokumen yang yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Ia pun berharap polemik seputar empat pulau tersebut tidak menjadi permasalahan lagi.

 

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

BACA JUGA:  Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa Picu Kepanikan Pasien, Sejumlah Ruangan Sempat Dievakuasi

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. D|Red

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Lakukan Penataan MBG Selama Sebulan: Atasi Pembengkakan Titik Layanan & Jamin Keamanan Pangan
Gempa M 5,6 Guncang Tahuna, Jejak Aktivitas Tektonik Aktif Zona Cotabato Pasca Gempa Besar Filipina
Mahasiswa Jabodetabek Gelar Aksi Besar di Bundaran HI, Bawa 5 Tuntutan Kritis Pemerintah
Kejagung Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari 6 Lokasi, Tiga Mantan Petinggi BGN Tersangka Korupsi MBG
KPK Tangkap Tangan Dua Pihak Terkait Suap di BPK, Berlanjut dari Kasus Bupati Muara Enim
KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan
Empat Prajurit BAIS TNI Divonis Penjara 1,5–3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Dipecat
Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:30 WIB

Pemerintah Lakukan Penataan MBG Selama Sebulan: Atasi Pembengkakan Titik Layanan & Jamin Keamanan Pangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:45 WIB

Gempa M 5,6 Guncang Tahuna, Jejak Aktivitas Tektonik Aktif Zona Cotabato Pasca Gempa Besar Filipina

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:10 WIB

Mahasiswa Jabodetabek Gelar Aksi Besar di Bundaran HI, Bawa 5 Tuntutan Kritis Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari 6 Lokasi, Tiga Mantan Petinggi BGN Tersangka Korupsi MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:53 WIB

KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan

Berita Terbaru