Pemalsuan SPJ Puskesmas Harian Samosir, Siska Ambarita Minta Penegakan Hukum Tegas

Samosir –Mediadelegasi : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir, Siska Ambarita, memberikan sorotan tajam terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di Puskesmas Harian. Dalam sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD 2023 Kabupaten Samosir, Senin, 22 Juli 2024, Siska mengungkapkan beberapa temuan yang mencerminkan buruknya kinerja dan lemahnya pengawasan di Puskesmas Harian. Sidang ini berlangsung di gedung kantor DPRD Kabupaten Samosir, di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.

Siska Ambarita mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023, Puskesmas Harian memiliki Tunggakan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 181 juta. Meskipun sebagian dari jumlah ini telah dikembalikan ke kas daerah, namun masih tersisa Rp 73 juta yang belum diselesaikan. Tunggakan ini disebabkan oleh kinerja Aparatur Sipil Negara yang buruk dan lemahnya pengawasan dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Bupati Samosir.

Permasalahan di Puskesmas Harian juga mencakup pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Siska menjelaskan bahwa SPJ yang diajukan tidak sesuai dengan orang yang sebenarnya menjalankan tugas, sehingga SPJ tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Siska menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Puskesmas Harian menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp 8.057.282.771 dari APBN, dengan realisasi sebesar Rp 5.297.394.047. Namun, terdapat kehilangan bukti pertanggungjawaban atas belanja dana BOK bulan Januari hingga Juli 2023 sebesar Rp 181.110.000. Kehilangan ini mencakup pembayaran untuk transaksi perjalanan dinas dalam daerah, biaya makan minum rapat, dan biaya alat tulis kantor (ATK).

Selain TGR sebesar Rp 181 juta, Siska juga menyoroti adanya dana insentif sebesar Rp 20 juta yang belum termasuk dalam temuan BPK. Menurut Siska, dana insentif ini terkait dengan tugas yang SPJ-nya dipalsukan, sehingga merupakan satu kesatuan yang juga harus dikembalikan.

Dengan adanya pemalsuan tanda tangan pada SPJ dan dana insentif yang tidak dikembalikan, Siska mengatakan bahwa TGR ini sudah merupakan pelanggaran hukum. Menurutnya, hal ini merupakan unsur kesengajaan, bukan semata-mata kesilapan atau ketidaktahuan. “Saya berharap agar Aparat Penegak Hukum memproses kasus ini sedetail mungkin, termasuk pihak yang turut terlibat di belakangnya. Karena ini menyangkut moral sebagai ASN, apalagi di bidang kesehatan,” kata Siska Ambarita.

Keesokan harinya, 23 Juli 2024, dalam Paripurna nota jawaban Bupati Samosir Vandiko Gultom, mengatakan bahwa terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di Puskesmas Harian sedang diproses hukum di Polda Sumut.