Pemalsuan SPJ Puskesmas Harian Samosir, Siska Ambarita Minta Penegakan Hukum Tegas

Samosir –Mediadelegasi : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir, Siska Ambarita, memberikan sorotan tajam terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di Puskesmas Harian. Dalam sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD 2023 Kabupaten Samosir, Senin, 22 Juli 2024, Siska mengungkapkan beberapa temuan yang mencerminkan buruknya kinerja dan lemahnya pengawasan di Puskesmas Harian. Sidang ini berlangsung di gedung kantor DPRD Kabupaten Samosir, di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.

Siska Ambarita mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023, Puskesmas Harian memiliki Tunggakan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 181 juta. Meskipun sebagian dari jumlah ini telah dikembalikan ke kas daerah, namun masih tersisa Rp 73 juta yang belum diselesaikan. Tunggakan ini disebabkan oleh kinerja Aparatur Sipil Negara yang buruk dan lemahnya pengawasan dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Bupati Samosir.

Permasalahan di Puskesmas Harian juga mencakup pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Siska menjelaskan bahwa SPJ yang diajukan tidak sesuai dengan orang yang sebenarnya menjalankan tugas, sehingga SPJ tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Siska menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Puskesmas Harian menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp 8.057.282.771 dari APBN, dengan realisasi sebesar Rp 5.297.394.047. Namun, terdapat kehilangan bukti pertanggungjawaban atas belanja dana BOK bulan Januari hingga Juli 2023 sebesar Rp 181.110.000. Kehilangan ini mencakup pembayaran untuk transaksi perjalanan dinas dalam daerah, biaya makan minum rapat, dan biaya alat tulis kantor (ATK).

Pos terkait