Selain TGR sebesar Rp 181 juta, Siska juga menyoroti adanya dana insentif sebesar Rp 20 juta yang belum termasuk dalam temuan BPK. Menurut Siska, dana insentif ini terkait dengan tugas yang SPJ-nya dipalsukan, sehingga merupakan satu kesatuan yang juga harus dikembalikan.
Dengan adanya pemalsuan tanda tangan pada SPJ dan dana insentif yang tidak dikembalikan, Siska mengatakan bahwa TGR ini sudah merupakan pelanggaran hukum. Menurutnya, hal ini merupakan unsur kesengajaan, bukan semata-mata kesilapan atau ketidaktahuan. “Saya berharap agar Aparat Penegak Hukum memproses kasus ini sedetail mungkin, termasuk pihak yang turut terlibat di belakangnya. Karena ini menyangkut moral sebagai ASN, apalagi di bidang kesehatan,” kata Siska Ambarita.
Keesokan harinya, 23 Juli 2024, dalam Paripurna nota jawaban Bupati Samosir Vandiko Gultom, mengatakan bahwa terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di Puskesmas Harian sedang diproses hukum di Polda Sumut.