Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK & JKM, Pelindungan Sosial Pekerja Persampahan Makin Terjangkau

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sambutan sekaligus meluncurkan program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja informal sektor persampahan dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Foto: Ist.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sambutan sekaligus meluncurkan program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja informal sektor persampahan dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi meluncurkan kebijakan keringanan iuran jaminan sosial khusus bagi pekerja informal sektor persampahan. Kebijakan ini memberikan potongan sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga beban bulanan yang sebelumnya Rp16.800 kini menjadi hanya Rp8.400 per bulan.

Peluncuran pelindungan sosial ini berlangsung dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pejabat tinggi negara serta pemangku kepentingan terkait.

“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia terlindungi jaminan sosialnya,” tegas Yassierli dalam sambutannya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah agar tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal tanpa perlindungan, termasuk mereka yang bergerak di sektor informal yang selama ini kerap terabaikan.

Keringanan iuran sebesar 50 persen ini berlaku untuk jangka waktu hingga akhir tahun 2026. Pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut guna melihat dampak dan kemungkinan kelanjutannya. “Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” jelas Yassierli menyampaikan manfaat langsung yang diterima pekerja.

BACA JUGA:  Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat

Tujuan utama pemberian keringanan ini adalah agar jaminan sosial semakin terjangkau dan mudah diakses oleh pekerja informal. Dengan iuran yang jauh lebih ringan, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pekerja untuk tidak ikut serta dalam program perlindungan yang sangat krusial bagi keselamatan dan kesejahteraan mereka.

Yassierli berharap kebijakan ini dapat terus diperpanjang dan dilanjutkan setelah masa berlakunya habis. Semakin banyak pekerja informal yang terlindungi, semakin besar pula rasa aman yang mereka miliki saat bekerja, sekaligus mengurangi beban ekonomi keluarga apabila terjadi risiko di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan memberikan apresiasi tinggi kepada para pekerja persampahan. Ia menyebut mereka sebagai “pahlawan lingkungan” karena peran nyata yang mereka ambil dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir, sekaligus mendorong terwujudnya ekonomi sirkular dan kelestarian lingkungan.

Namun di balik jasa besar tersebut, pekerja persampahan menghadapi risiko yang tidak ringan setiap harinya. Mulai dari paparan bahaya biologis dan zat kimia, benda-benda tajam yang berpotensi melukai, hingga risiko kecelakaan fisik lainnya. Oleh karena itu, pelindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan mendesak dan sangat penting bagi mereka.

BACA JUGA:  BMKG Imbau Warga Pesisir Waspada Ancaman Banjir Rob Hingga 4 Mei 2025

Dengan adanya jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pekerja dapat bekerja dengan rasa aman yang lebih baik. Apabila suatu saat terjadi musibah, mereka atau keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan manfaat perlindungan yang dapat meringankan beban biaya dan kehidupan.

Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, serta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan lintas sektor demi kesejahteraan pekerja yang menjaga kebersihan lingkungan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, turut hadir dan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan ini. Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pemanfaatan manfaat dapat berjalan lancar dan menjangkau seluruh pekerja persampahan di Indonesia.

Langkah ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja yang selama ini kerap kurang diperhatikan. Diharapkan dengan iuran yang ringan dan manfaat yang besar, perlindungan sosial bagi pekerja informal dapat terus bertambah cakupannya hingga ke seluruh pelosok negeri. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja DPR Minta Uang 3.000 Riyal, KPK Langsung Janji Telaah
Hadiri Acara di Thailand, Arya Wedakarna: Bukan sebagai Anggota DPD, Melainkan Tokoh Bali
Dicopot Usai Keracunan MBG Sidoarjo, BGN: SPPG Kalitengah Lalaian Disengaja
Bau Menyengat Limbah SPPG Bumi Daya Ganggu Warga Lampung Selatan, Sudah Dikeluhkan Setahun
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto, Kasus Suap Rejang Lebong Melebar
Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Pertamina Resmi Batalkan Rencana Itu
NASA Ungkap Rahasia Kebakaran Gambut Indonesia: Api Menyala di Bawah Tanah, Sulit Padam Hingga Hujan Turun
Mabes TNI Evaluasi Kehadiran Prajurit TNI AL di Acara Kontes Kecantikan Transgender Thailand
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:08 WIB

Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja DPR Minta Uang 3.000 Riyal, KPK Langsung Janji Telaah

Jumat, 4 September 2026 - 16:21 WIB

Hadiri Acara di Thailand, Arya Wedakarna: Bukan sebagai Anggota DPD, Melainkan Tokoh Bali

Jumat, 4 September 2026 - 14:14 WIB

Bau Menyengat Limbah SPPG Bumi Daya Ganggu Warga Lampung Selatan, Sudah Dikeluhkan Setahun

Jumat, 4 September 2026 - 13:37 WIB

KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto, Kasus Suap Rejang Lebong Melebar

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Pertamina Resmi Batalkan Rencana Itu

Berita Terbaru