Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK & JKM, Pelindungan Sosial Pekerja Persampahan Makin Terjangkau

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sambutan sekaligus meluncurkan program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja informal sektor persampahan dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Foto: Ist.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sambutan sekaligus meluncurkan program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja informal sektor persampahan dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi meluncurkan kebijakan keringanan iuran jaminan sosial khusus bagi pekerja informal sektor persampahan. Kebijakan ini memberikan potongan sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga beban bulanan yang sebelumnya Rp16.800 kini menjadi hanya Rp8.400 per bulan.

Peluncuran pelindungan sosial ini berlangsung dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pejabat tinggi negara serta pemangku kepentingan terkait.

“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia terlindungi jaminan sosialnya,” tegas Yassierli dalam sambutannya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah agar tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal tanpa perlindungan, termasuk mereka yang bergerak di sektor informal yang selama ini kerap terabaikan.

Keringanan iuran sebesar 50 persen ini berlaku untuk jangka waktu hingga akhir tahun 2026. Pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut guna melihat dampak dan kemungkinan kelanjutannya. “Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” jelas Yassierli menyampaikan manfaat langsung yang diterima pekerja.

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Salurkan Klaim Kematian ke Pemulung

Tujuan utama pemberian keringanan ini adalah agar jaminan sosial semakin terjangkau dan mudah diakses oleh pekerja informal. Dengan iuran yang jauh lebih ringan, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pekerja untuk tidak ikut serta dalam program perlindungan yang sangat krusial bagi keselamatan dan kesejahteraan mereka.

Yassierli berharap kebijakan ini dapat terus diperpanjang dan dilanjutkan setelah masa berlakunya habis. Semakin banyak pekerja informal yang terlindungi, semakin besar pula rasa aman yang mereka miliki saat bekerja, sekaligus mengurangi beban ekonomi keluarga apabila terjadi risiko di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan memberikan apresiasi tinggi kepada para pekerja persampahan. Ia menyebut mereka sebagai “pahlawan lingkungan” karena peran nyata yang mereka ambil dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir, sekaligus mendorong terwujudnya ekonomi sirkular dan kelestarian lingkungan.

Namun di balik jasa besar tersebut, pekerja persampahan menghadapi risiko yang tidak ringan setiap harinya. Mulai dari paparan bahaya biologis dan zat kimia, benda-benda tajam yang berpotensi melukai, hingga risiko kecelakaan fisik lainnya. Oleh karena itu, pelindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan mendesak dan sangat penting bagi mereka.

BACA JUGA:  Menaker Antisipasi Potensi PHK di Industri Perhotelan

Dengan adanya jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pekerja dapat bekerja dengan rasa aman yang lebih baik. Apabila suatu saat terjadi musibah, mereka atau keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan manfaat perlindungan yang dapat meringankan beban biaya dan kehidupan.

Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, serta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan lintas sektor demi kesejahteraan pekerja yang menjaga kebersihan lingkungan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, turut hadir dan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan ini. Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pemanfaatan manfaat dapat berjalan lancar dan menjangkau seluruh pekerja persampahan di Indonesia.

Langkah ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja yang selama ini kerap kurang diperhatikan. Diharapkan dengan iuran yang ringan dan manfaat yang besar, perlindungan sosial bagi pekerja informal dapat terus bertambah cakupannya hingga ke seluruh pelosok negeri. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:53 WIB

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan

Berita Terbaru