Pemerintah Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait pada Senin, 9 Juni 2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Prasetyo juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya. Ia mengimbau masyarakat untuk kritis dan waspada dalam menerima informasi publik.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini diambil setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menemukan indikasi korporasi melakukan pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat. Pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap korporasi tersebut.

Hanif sebelumnya telah menerjunkan tim untuk merekam potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat pada 26-31 Mei 2025. Salah satu yang dipantau adalah aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT KSM di Pulau Kawe.

Berdasarkan kajian, ditemukan bahwa ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi dari lokasi pinjem pakai kawasan hutan yang tentu ini melanggar persetujuan lingkungan. Ada sekitar 5 hektare yang berada di luar IPPK yang dibuka di luar izin yang diberikan.

Hanif menyatakan bahwa akan meninjau kembali izin tambang PT KSM. Apalagi, aktivitas tambang nikel itu dilakukan di pulau kecil. Jika terbukti melanggar, maka akan dikenakan penegakan hukum pidana lingkungan hidup.

Pemerintah akan terus memantau dan mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pos terkait