Pemerintah Didesak Tuntaskan Konflik Agraria di Batahan IV Mandailing Natal

Pemerintah Didesak Tuntaskan Konflik Agraria di Batahan IV Mandailing Natal
Ilustrasi - Sejumlah warga berunjuk rasa menuntut pengembalian lahan yang telah dikuasai PTPN IV Kebun Timur, di Desa Bataha. IV, Kabupaten Mandailing Natal, beberapa waktu lalu. Foto: MP

 

 

Ia berharap konflik agraria antara warga transmigrasi Batahan IV dengan PTPN IV Kebun Timur byang telah berlangsung belasan tahun tersebut bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal periode sekarang ini.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama instansi pemerintah terkait lainnya agar serius menuntaskan konflik agraria ini,” kata Edi Ibrat H Ritonga.

 

 

 

 

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pihak PTPN IV Kebun Timur beberapa waktu lalu membenarkan telah mengerjakan lahan tersebut sesuai izin lokasi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Madina pada tahun 2007.

 

 

 

 

Menurut Novan Herawan selaku Kepala Bidang SDM Distrik 2 PTPN IV ketika itu, diawal pembangunan kebun kelapa sawit sudah menyelesaikan tanah garapan masyarakat yang masuk dalam izin lokasi.

 

 

 

Berdasarkan izin lokasi, lanjut dia, PTPN lV membuka lahan di Desa Batahan IV tahun 2006 dan sebagian besar kondisi lahan ketika itu masih hutan. D|Red

 

Pos terkait