KPK Cegah Mantan Menteri Agama dan Dua Lainnya ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Cegah Mantan Menteri Agama dan Dua Lainnya ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024. (Foto : Ist.)

KPK Cegah Mantan Menteri Agama dan Dua Lainnya ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCH) untuk bepergian ke luar negeri. Tindakan ini dilakukan terkait pengusutan dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2024 yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pencegahan ke luar negeri ini telah berlaku sejak Senin, 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, dua individu lainnya yang diidentifikasi dengan inisial IAA dan FHM juga turut dicegah untuk meninggalkan wilayah Indonesia.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi kepada awak media pada Selasa, 12 Agustus 2025.

BACA JUGA:  DPR Ajak KPK Berdiskusi Terkait Revisi KUHAP

Menurut Budi, keputusan pencegahan ini diterbitkan karena KPK menilai kehadiran ketiga orang tersebut di Indonesia sangat diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 telah ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyidikan. Sebelumnya, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Peningkatan status ini menunjukkan bahwa KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia mendapatkan alokasi sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun, temuan KPK mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, dengan alokasi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

BACA JUGA:  KPK Periksa ASN dan Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian kuota tersebut. Lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Penyidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya para calon jemaah haji. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Dengan adanya pencegahan ke luar negeri ini, KPK menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus korupsi kuota haji. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
​Veda Pratama Terus Mengancam! Ini Update Klasemen Moto3 Usai GP Italia 2026
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum
​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules
​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar
Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama

Senin, 1 Juni 2026 - 14:16 WIB

Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:22 WIB

​Veda Pratama Terus Mengancam! Ini Update Klasemen Moto3 Usai GP Italia 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:10 WIB

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum

Berita Terbaru