Hal ini mewajibkan para kaur keuangan bersinergi dengan perangkat desa yang lain sebagai pelaksana kegiatan di desa untuk sesegera mungkin melakukan pemotongan dan penyetoran pajak atas beban belanja yang bersumber dari keuangan desa termasuk dana desa.
Dengan demikian diharapkan penerimaan negara sekaligus kewajiban kita terhadap negara dapat terpenuhi secara tepat waktu sebagaimana amanat peraturan dan ketentuan yang berlaku” tegas Martogi Purba.
Kadis PMDP2A Maradu Napitupulu mengatakan dalam sosialisasi dan penyuluhan perpajakan dana desa itu menghadirkan narasumber yaitu Cendana Truntum, Arie Kozana Sembiring dan Very Hutagaol dari KPP Pratama Balige,
Inspektur Kabupaten Humbang Hasundutan Lukman Pasaribu termasuk Kabid Pendapatan BPKPD Marintan Rianita Simbolon. Dengan pesertanya para camat, para Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






