Pemerintah Pindahkan 100 Napi Narkoba di Sumut ke Nusakambangan

Pemerintah Pindahkan 100 Napi Narkoba di Sumut ke Nusakambangan
Sebanyak 100 orang narapidana berisiko tinggi asal Sumut mulai dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (14/6). Foto: dok-Ditjenpas.

Medan-Mediadelegasi:  Pemerintah melalui  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memindahkan 100 narapidana (napi) kategori risiko tinggi kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut) ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Pemindahan 100 warga binaan (napi) kategori “high risk” pengedaran narkoba di Sumut ke Lapas Nusakambangan, dilaksanakan pada Sabtu (14/6),” kata Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang dilansir Mediadelegasi  Medan,  Minggu (15/6).

Pemindahan ini merupakan bagian dari program percepatan pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, yang menjadi prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

“Total sudah sekitar 1.000 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security, dalam kepemimpinan Bapak Menteri Imipas yang dilaksanakan Bapak Dirjen Pemasyarakatan,” paparnya.

Rika menyebutkan, pemindahan para napi juga merupakan bentuk implementasi progresif akselerasi Menteri Imipas, yaitu memberantas narkoba di Lapas dan Rutan.

“Target yang kami ingin capai adalah berkurang hingga zero peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan yang juga berdampak ke masyarakat,” ujar  Rika.

Namun, lanjut dia, di sisi lain warga binaan yang dipindahkan ini juga diharapkan dapat berubah perilakunya menjadi lebih baik setelah diterapkan pengamanan yang tepat dan pembinaan di Lapas Nusakambangan.

Pos terkait