Kisaran-Mediadelegasi: Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Asahan Tahun 2025, Kamis (6/11), di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), yang menjadi instrumen pemerintah pusat dalam menilai kinerja pemerintah daerah secara nasional.
Acara dibuka oleh Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, melalui pertemuan langsung di Aula Melati dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pemutakhiran IKK dan penyusunan LPPD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk mengukur kinerja pemerintahan daerah secara objektif dan terukur.
Wakil Bupati menambahkan bahwa capaian kinerja LPPD merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah.
Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi, konsistensi, dan keakuratan data dalam setiap indikator yang disajikan. Berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya, LPPD Kabupaten Asahan Tahun 2023 mencatat skor 3,2983 dengan kategori “Kinerja Sedang.”






