Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution menjelaskan, penilaian dilakukan melalui proses monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik yang berlangsung sejak Agustus 2025. Proses tersebut mencakup tahapan verifikasi, pembobotan, uji publik, hingga visitasi ke badan publik.
“Seluruh tahapan ini menjadi dasar penilaian untuk melihat sejauh mana badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat,” kata Ketua KI Sumut
Dijelaskan, pada kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, peningkatan dinilai lebih signifikan, dari 23 Kabupaten/Kota pada 2024 menjadi 29 Kabupaten/Kota pada 2025.
“Capaian tersebut dinilai menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Tinggal sedikit lagi seluruh Kabupaten/Kota mencapai predikat informatif,” ujarnya..D|Red







