Pemkab dan DPRD Purwakarta Sepakati Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

- Penulis

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembahasan Perda PBG di DPRD Purwakarta

Pembahasan Perda PBG di DPRD Purwakarta

Purwakarta-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta bersama DPRD Purwakarta menyepakati, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan bersama ini digelar dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat dua, penetapan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi PBG digedung DPRD Purwakarfa, Selasa (15/6/2021).

Dalam kesempatan itu, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyampaikan, berdasarkan laporan dari Pansus DPRD dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut, secara keseluruhan substansi Raperda tersebut dapat dipahami, setelah melalui serangkaian pembahasan secara seksama.

“Dalam peningkatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Purwakarta, termasuk bangunan baik untuk fungsi hunian, usaha, maupun campuran perlu diimbangi dengan upaya peningkatan, dalam pengaturan dan pengendaliannya. Tujuannya agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sehingga dapat mewujudkan bangunan yang fungsional, seimbang, andal dan selaras dengan lingkungannya,” paparnya.

Ia mengatakan, Raperda tentang Retribusi PBG yang semula diajukan dengan nomenklatur Raperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA:  DPRD dan Pemko Medan Tetapkan 25 Ranperda Untuk Dibahas Tahun 2022

“Awalnya dimaksudkan untuk penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, agar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 05/PUPR/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan,” jelas Anne.

“Seiring dengan adanya Peraturan baru di tingkat pusat yaitu terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP Nomor 16 Tahun 2021. Perlu adanya perubahan nomenklatur Raperda yang diusulkan, agar sesuai dengan aturan tersebut di atas termasuk penyesuaian terhadap beberapa subtansi materi muatannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati menerangkan Raperda PBG ini, Pemerintah Daerah sepakat dimuat beberapa materi baru. Dimana dimaksudkan sebagai penyempurnaan dari Peraturan Daerah, yang telah ada, diantaranya yaitu;

1. Fungsi bangunan usaha UMKM ditetapkan dengan besaran index yang lebih rendah dari bangunan usaha pada umumnya. hal ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi tumbuhnya UMKM yang lebih baik dan lebih tertib bangunan gedung yang dipergunakannya.

BACA JUGA:  Seleksi Tahap Akhir, Uji Calon JPT Purwakarta Digelar Secara Terbuka

2. Adanya acuan formula perhitungan baru bagi bangunan dengan fungsi hunian sehingga masyarakat yang akan mengajukan PBG dipermudah dengan ringannya besaran retribusi;

3. Adanya kepastian dalam penetapan standar satuan harga tertinggi; dan

4. Penggunaan index baru dalam penetapan besaran retribusi yang disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Dengan ditetapkannya Raperda PBG ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam mengajukan PBG sehingga dapat membantu Pemerintah dalam pendataan dan pengawasan bangunan gedung,” katanya.

Selain itu, sambung dia, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi perizinan tertentu guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Pemerintah Daerah sepakat dengan para Anggota Dewan, bahwa Raperda tersebut selanjutnya dapat dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta,” tutupnya. D|Jbr-Par

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar
Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi
Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK
Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT
Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:53 WIB

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:20 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi

Berita Terbaru